Menko Yusril Soroti Pentingnya Putusan MK dalam Reformasi Sistem Profesi Kedokteran

Menko Yusril mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi bukan sekadar keputusan yudisial yang menyelesaikan sengketa norma. (Foto : Leoretzky/majalahfakta.id)

FAKTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa dua putusan penting dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Kesehatan harus dimaknai sebagai arah koreksi konstitusional dalam tata kelola profesi kedokteran di Indonesia.

Menurut Yusril, putusan tersebut tidak hanya menyelesaikan sengketa norma hukum, tetapi juga memberikan pedoman bagi negara dalam merumuskan kebijakan agar tetap menjaga keseimbangan antara peran negara dan independensi profesi kedokteran.

Pernyataan itu disampaikan Yusril dalam forum Silaturahmi Nasional yang diselenggarakan oleh Majelis Disiplin Profesi Watch di Jakarta, Kamis (12/3). Dalam forum tersebut, ia menyoroti pentingnya dua putusan MK, yakni Putusan Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 182/PUU-XXII/2024, yang dinilai memberikan arah strategis bagi masa depan pendidikan serta tata kelola profesi kedokteran di Indonesia.

“Putusan Mahkamah Konstitusi bukan sekadar keputusan yudisial yang menyelesaikan sengketa norma. Ia merupakan penafsiran konstitusi yang bersifat mengikat dan menjadi pedoman bagi pembentuk kebijakan negara,” ujar Yusril.

Ia menjelaskan bahwa selama ini pengaturan profesi kesehatan di Indonesia kerap diwarnai dinamika tarik-menarik kewenangan antara organisasi profesi dan pemerintah.

Pada periode sebelumnya, organisasi profesi dinilai memiliki peran yang sangat dominan, mulai dari penentuan standar pendidikan, kompetensi, hingga mekanisme penegakan disiplin profesi.

Namun melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pemerintah berupaya melakukan koreksi dengan memperkuat peran negara dalam mengatur sistem kesehatan nasional.

Meski demikian, Yusril menilai MK melihat adanya potensi ketidakseimbangan baru jika kewenangan negara menjadi terlalu dominan.

Lembaga peradilan konstitusi tersebut menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara tata kelola negara dan independensi profesi.

“Mahkamah pada dasarnya ingin menegaskan bahwa koreksi terhadap dominasi organisasi profesi tidak boleh digantikan oleh dominasi negara. Yang dibutuhkan adalah keseimbangan baru dalam tata kelola kelembagaan,” jelasnya.

Dalam putusannya, MK juga memberikan penekanan pada tiga aspek penting dalam sistem profesi kedokteran.

Pertama, kedudukan kolegium sebagai badan ilmiah yang menjaga standar kompetensi profesi.

Kedua, mekanisme etika dan disiplin profesi yang berbasis pada komunitas profesi atau peer group.

Ketiga, pengaturan yang tidak membuka ruang intervensi administratif terhadap independensi ilmu pengetahuan.

Forum tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh nasional dan akademisi, di antaranya Rektor Universitas YARSI Fasli Jalal, mantan Ketua MK Hamdan Zoelva, serta mantan Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, bersama sejumlah pakar dan tokoh profesi kesehatan.

Menutup sambutannya, Yusril mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, akademisi, maupun organisasi profesi, untuk menjadikan putusan MK sebagai momentum memperbaiki desain tata kelola profesi kedokteran secara konstitusional.

Ia berharap langkah tersebut dapat memperkuat sistem kesehatan nasional sekaligus menjaga mutu layanan kesehatan dan keselamatan pasien di Indonesia.