Pemkab Padang Pariaman Tolak Izin Tambang Andesit di Kasang, Bupati Kirim Surat ke Gubernur

Bupati John Kenedy Azis saat memberikan sambutan pada Satu Tahun Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati.(foto : Syafrial Suger/majalahfakta.id)

FAKTA — Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menyatakan menolak keberadaan izin tambang batu andesit milik PT DBA di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Sumatera Barat. Sikap ini diambil setelah pemerintah daerah melakukan peninjauan lapangan serta menyerap aspirasi masyarakat, tokoh adat, dan anggota DPRD setempat.

Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, mengatakan telah melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk meminta peninjauan kembali izin usaha pertambangan (IUP) yang telah diterbitkan.

“Saya tidak mau ada kegaduhan di tengah masyarakat sampai terjadi hal yang tidak diinginkan. Makanya, saya kirimkan surat peninjauan kembali izin tambang tersebut,” ujar John Kenedy Azis, Rabu (4/3/2026).

Menurut dia, muncul kegamangan besar di tengah masyarakat Nagari Kasang terkait rencana operasional tambang tersebut. Warga, kata dia, khawatir aktivitas penambangan akan mengancam ruang hidup dan keberlanjutan lingkungan mereka.

Trauma Bencana Jadi Pertimbangan

Salah satu pertimbangan utama penolakan, menurut bupati, adalah kondisi Kecamatan Batang Anai yang menjadi wilayah paling terdampak bencana hidrometeorologi pada akhir November 2025.

Ia menilai trauma akibat jatuhnya korban jiwa, kerusakan infrastruktur, serta rusaknya lahan pertanian masih membekas di ingatan warga. Karena itu, pemerintah daerah mengambil langkah preventif.

“Dampak lingkungan ini menurut saya tidak akan terjadi secara langsung, tetapi lima sampai sepuluh tahun mendatang baru terlihat. Tujuan saya hanya ingin menyelamatkan masyarakat dan lingkungan,” ujarnya.

Kewenangan di Provinsi

Meski menyatakan sikap menolak, John Kenedy Azis mengakui kewenangan pencabutan IUP berada di tangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Namun, untuk meredam potensi konflik sosial, pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan pihak provinsi agar aktivitas pertambangan dihentikan sementara.

“Penghentian ini bersifat sementara, sembari pemerintah provinsi melakukan peninjauan kembali. Jika hasilnya nanti lebih banyak dampak negatifnya, kami siap untuk ikut menolak bersama masyarakat,” kata dia.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di Nagari Kasang masih menjadi sorotan. Sejumlah warga dilaporkan menerima pemanggilan dari pihak kepolisian terkait aksi protes terhadap aktivitas tambang sebelumnya. Belum ada keterangan resmi dari aparat kepolisian maupun pihak perusahaan terkait perkembangan tersebut. (ss)