Daerah  

Kabupaten Lahat Marak Manusia Silver Gentayangan di Perbelanjaan Indomaret dan Alfamart

FAKTA – Maraknya manusia silver disetiap pojok Indomaret dan di Alfamart dekat rumah makan sederhana lembayung wajahnya di cat warna silver seluruh badan hanya diam membisu, diduga manusia silver ini berasal dari luar kota. “Maraknya manusia silver di dalam kota lahat tidak ada perhatian oleh pihak Dinas Sosial Kabupaten Lahat ini perlu dievaluasi bila perlu dicopot kadinsos,” ujar Rodhi Irfanto, S.H., Ketua harian Lidikkrimsus RI kepada wartawan, Minggu (17/8/2025).

Hari ini Kabupaten Lahat Memperingati HUT ke-80 RI, belum ada sama sekali penertiban manusia silver yang bergentayangan di Depan Perbelanjaan di Indomaret dan Alfamart dibidik kamera ponsel wartawan Fakta

Rhodi meminta kepada pemangku kebijakan agar kadinsos dicopot. ” Peran penting dari pihak pol PP selaku penegak perda agar ini digaruk orang orang seperti gelandangan, manusia silver, ODGJ masih banyak di wilayah Merapi berkeliaran anggaran milyaran rupiah, namun pihak Dinsos Belum maksimal untuk penertiban manusia silver,” ungkap Rhodi.

Sementara tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mencakup penertiban pengemis, gelandangan, dan orang terlantar lainnya, termasuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau orang gila, karena mereka dianggap mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta melanggar peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada) terkait hal tersebut.

Tugas Pokok Satpol PP: Satpol PP memiliki tugas pokok dan fungsi menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta memberikan perlindungan masyarakat.

Penegakan Peraturan Daerah: Penertiban pengemis dan gelandangan merupakan bagian dari penegakan Perda dan Perkada yang berlaku di daerah masing-masing, yang bertujuan untuk menjaga keindahan, ketertiban, dan kenyamanan di lingkungan masyarakat.

Dasar Hukum: Tugas dan fungsi Satpol PP secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018.

Penanganan Orang Gila/Terkendala: Penertiban terhadap orang gila (ODGJ) atau orang terlantar lainnya termasuk dalam lingkup tugas Satpol PP untuk menjaga ketertiban umum dan memberikan perlindungan masyarakat. Dalam pelaksanaannya, Satpol PP berkoordinasi dengan dinas dan instansi terkait lainnya, seperti dinas sosial, untuk penanganan yang tepat bagi mereka yang terjaring.(Bambang MD)