FAKTA – Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto kembali memberikan perlengkapan sekolah gratis untuk seluruh peserta didik baru tahun pelajaran 2025/2026 untuk siswa SD/MI baik negeri maupun swasta serta SMP/MTs di Kota Mojokerto.
Tak kurang dari 6.100 lebih peserta didik baru telah menerima perlengkapan sekolah gratis, dengan rincian 2.525 jenjang SD/MI dan 2.600 jenjang SMP/MTs dan 1.000 untuk anak-anak TK
Perlengkapan sekolah yang diberikan berupa kain seragam, yang diserahkan masing-masing siswa sebanyak tiga setel, tas, dan sepatu sekolah, serta buku bagi siswa kurang mampu.
Penyerahan secara simbolis diserahkan oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari di Sabha Mandala Madya Balai Kota Mojokerto, Jumat (18/7/2025) siang.
“Kita berikan seragam secara gratis ini merupakan bentuk intervensi pemerintah kota agar tidak ada lagi keluhan dari masyarakat untuk tidak bersekolah selain SPP yang juga gratis,” ujar Wali Kota Mojokerto yang akrab disapa Ning Ita ini.
Selain perlengkapan sekolah gratis, Pemkot Mojokerto juga konsisten memberikan fasilitas berupa kendaraan sekolah gratis bagi para siswa.
Melalui berbagai program gratis di bidang pendidikan yang diberikan tersebut Ning Ita berharap akan memacu semangat belajar siswa dan tidak ada lagi perbedaan yang miskin dengan yang kaya dalam memperoleh pendidikan.
“Semoga usai mengeyam pendidikan formal mereka juga melengkapi dengan berbagai ketrampilan melalui pendidikan non formal sehingga menjadi calon tenaga kerja yang kompeten,” harapnya.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto Ruby Hartoyo menyampaikan laporannya bahwa selama dua hari telah diadakan sosialisasi pengelolaan dan Pertanggungjawaban terkait bantuan operasional sekolah daerah (Bosda).
Hal ini dilakukan guna menunjang meningkatnya kualitas pendidikan di Kota Mojokerto.
Selanjutnya ia juga menyampaikan bahwa masing-masing siswa SD/ MI mendapat bantuan anggaran Bosda sebesar Rp. 75.000,- per bulan, sedangkan siswa SMP/ MTs mendapat bantuan sebesar Rp. 92.000,- per bulan. Dasar hukum pemakaian anggaran ini adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 28/ Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Satuan Pendidikan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10/ Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Wali Kota Nomor 34/ Tahun 2024 tentang Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah jenjang TK, SD maupun SMP. (Anang Rh)






