Daerah  

DPUPR Tegal Mengadakan Uji Sertifikasi K3 Pelaksana Jalan

Kepala Dinas DPUPR Kabupaten Tegal bersama peserta uji sertifikasi dan tim assesor saat akan melakukan kegiatan test uji sertifikasi.

FAKTA – DPUPR (Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang) Kabupaten Tegal mengadakan Uji sertifikasi K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) dan Pelaksana jalan yang bertempat di Aula kantor tersebut, Kamis (23/2/2025).

Menurut Teguh Dwi Rahardjo, Kepala  DPUPR Kabupaten Tegal, pelaksana konstruksi adalah proses evaluasi yang dilakukan untuk memastikan bahwa pelaksana konstruksi memiliki kemampuan dan kompetensi yang memadai dalam mengelola K3 di tempat kerja konstruksi. Maka dalam rangka meningkatkan profesionalisme, pelaksana kegiatan harus bersertifikasi K3. Untuk hal itu DPUPR Kabupaten Tegal melaksanakan kegiatan uji sertifikasi K3 pelaksana kontruksi.

Lanjut Teguh, materi uji sertifikasi K3 pelaksana konstruksi meliputi, pengenalan K3, identifikasi bahaya dan risiko di tempat kerja konstruksi, pengelolaan K3 di tempat kerja konstruksi, penggunaan peralatan keselamatan kerja dan prosedur kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Sementara disampaikan Arum Binang selaku panitia kegiatan uji sertifikasi K3 pelaksana jalan terkait tim assesor menurutnya asesor mengundang lembaga sertifikasi K3 pelaksana konstruksi dari LSP P3 SM (Lembaga Sertifikasi Profesi Pusat Pembinaan Pelatihan dan Sertifikasi Mandiri) Pusat Jakarta Cabang Brebes. Peserta sejumlah 50 orang dari kalangan karyawan DPUPR dan Perkim yang belum mempunyai sertifikasi K3 dan pelaksana jalan.

Arum Binang yang saat ini menjabat Kasi Program pembinaan jasa kontruksi Ahli Madya Bidang Jaskon DPUPR Kabupaten Tegal menambahkan, kegiatan uji sertifikasi l dilaksanakan karena memenuhi target yang per tahun 75 orang dari pusat. Harapannya para peserta yang mengikuti uji sertifikasi ini bisa lulus sehingga bisa pula meningkatkan kualitas dalam kinerjanya di dunia kontruksi. (sus)