FAKTA – Dua pemuda berinisial TW (24) dan SH (25) berhasil diamankan Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju di wilayah Tasiu, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat, Kamis (9/1/2025).
Dalam pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika tersebut, dua terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti narkoba.
Lanjut Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ardy Sutriono membenarkan pengungkapan tersebut dan ia menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial TW (24) di Tasiu, Kalukku.
Pelaku dicurigai hendak mengedarkan sabu. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua sachet plastik kecil yang diduga berisi narkoba jenis sabu di kantong pelaku.
Hasil interogasi awal, TW mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial SH.
Selanjutnya, Berdasarkan hasil pengembangan, petugas berhasil menangkap SH (25) di rumahnya yang berlokasi di Dusun Kombiling, Kalukku. Saat penangkapan, SH diketahui sedang menggunakan sabu di dalam kamarnya dan Petugas juga menemukan empat sachet plastik berisi narkoba jenis sabu di lokasi tersebut.
Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di wilayah Mamuju. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba,” imbau Kapolresta Mamuju.
Lebih lanjut Polresta Mamuju senantiasa berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (rahman-007)






