Satgas Anti Mafia Bola Polri Tetapkan 6 Tersangka Match Fixing

Wakabareskrim Polri selaku Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen Pol. Asep Edi Suheri, di Lobby Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

FAKTA, JAKARTA – Satgas Anti Mafia Bola Polri menetapkan enam orang tersangka dalam kasus pengaturan skor atau match fixing pada pertandingan Liga 2, Rabu (27/9/2023). Keenamnya, K wasit, M wasit tengah, E asisten wasit 1, R asisten wasit 2, A wasit cadangan, dan A kurir pengantar uang.

“Hari ini, penyidik menetapkan 6 orang tersangka, yaitu K selaku wasit dan A selaku kurir pengantar uang, kemudian tersangka lainnya yaitu M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2, dan A selaku wasit cadangan,” kata Wakabareskrim Polri selaku Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen Pol. Asep Edi Suheri, di Lobby Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, mengutip humas.polri.go.id, Kamis (28/9/2023).

Asep mengatakan, modus operandi yang dilakukan oleh klub adalah memberikan uang suap kepada wasit agar memenangkan salah satu klub. Dalam kasus ini, klub memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada wasit di hotel para wasit menginap dengan maksud agar klub X menang melawan klub Y.

“Modus operandi yang dilakukan oleh pihak wasit adalah mengatur jalannya pertandingan untuk memenangkan klub X, salah satunya dengan tidak mengangkat bendera saat offside,” ujar Asep.

Asep mengatakan, para wasit yang terlibat dalam kasus ini bertugas memimpin pertandingan Liga 2. Mereka adalah wasit-wasit yang masih aktif di Liga Indonesia. “Klub yang terlibat masih aktif dalam Liga Indonesia,” kata Asep.

Satgas Anti Mafia Bola Polri akan terus bekerja untuk memberantas mafia bola di Indonesia. Ia berharap, dengan adanya penegakan hukum yang tegas, sepak bola Indonesia dapat menjadi lebih bersih dan profesional.

Asep menekankan, proses penegakan hukum ini sendiri hasil dari sinergitas antara Polri dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Pasalnya, organisasi sepak bola tanah air itu menyampaikan laporan dari Sport Radar Intelligence dan Investigation dari FIFA yang diserahkan pada tanggal 24 Juni 2023.

“Dalam laporan tersebut, terjadi match fixing pada pertandingan dari tahun 2018 sampai dengan 2022. Tidak menutup kemungkinan praktik seperti itu masih terjadi di tahun 2023. Dikarenakan target tersebut masih diduga masih berkecimpung dalam kegiatan persepakbolaan Indonesia sampai saat ini,” ujar Asep.

Terhadap tersangka K dan A dijerat dengan Pasal 2 UU 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda Rp15 juta.

Sedangkan, M, E, R dan A dijerat Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

“Tersangka belum ditahan, masih dalam proses, dan judi bola sudah dilaporkan tetapi masih dalam proses,” ujar Asep. (*)