FAKTA – Polres Sukabumi gelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana pencurian ponsel, di depan Gedung Sat Reskrim Polres Sukabumi, Senin (29/05/2023).
Polres Sukabumi berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian yang berdasarkan Laporan Polisi Nomor B /249/V/2023 SPKT Polres Sukabumi / Polda Jawa Barat, pada tanggal 23 Mei 2023.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, kasus tindak pidana ini berupa pencurian dua buah ponsel. Adapun tersangka atas nama BE (22) ditangkap di Cibadak Kabupaten Sukabumi.
“Tersangka BE dalam melakukan pencurian tersebut dengan cara terlebih dahulu masuk ke dalam kamar kontrakan YA lalu mengambil dua buah ponsel yang disimpan di dalam kamar ketika pemilik ponsel YA dan FB sedang tidur, ” papar Kapolres Sukabumi.
Maruly menjelaskan, barang bukti tindak pidana pencurian berupa dua buah ponsel masing-masing merk POCO X3 warna hitam dan Redmi Note 10 warna hitam.
Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh (7) tahun. (R01)






