Daerah  

Kampanye Gerakan PBLHS Seluruh SDN se-Kecamatan Karanggeneng

FAKTA – Sekolah Dasar Negeri Karanggeneng Menjadi pelopor Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (PBLHS). Yang merupakan aksi kolektif secara sadar, sukarela, berjejaring, dan berkelanjutan yang dilakukan oleh sekolah dalam menerapkan perilaku ramah lingkungan hidup. Demikian penjelasan definitif menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah.

Yang memiliki makna, gerakan PBLHS tersebut untuk mewujudkan dua hal. Pertama, perilaku warga sekolah yang bertanggung jawab dalam upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup. Kedua, peningkatan kualitas lingkungan hidup.

Perilaku warga sekolah yang bertanggung jawab yang dimaksud dalam pasal tersebut disebut Penerapan Perilaku Ramah Lingkungan Hidup yang disingkat PRLH. Sehingga gerakan itu benar-benar menjadi tanggung jawab seluruh warganya, yaitu semua yang berada di SDN Karanggeneng.

Dari konfirmasi Fakta terhadap kepala Sekolah melalui wali kelas enam, Agus Purwanto, bahwasanya kegiatan PBLHS ini harus di mulai dari usia dini sehingga nantinya bisa membentuk karakter yang sangat mempengaruhi dalam kehidupan sehari-hari, sehingga siswa kelak menjadi manusia yang teratur dalam berperilaku yang bisa menjaga serta menfaatkan lingkungan sekitarnya dengan baik.

“Kalau kita dalam lingkungan sekolah sudah memberikan pengenalan kepada semua siswa -siswi mengenai pentingnya pelestarian lingkungan hidup yang harmonis, yang memberikan nilai keuntungan timbal balik kepada manusia, lingkungan menjadi sejuk,indah dan kita bisa nyaman,” ujarnya.

Selanjutnya, menurut Pasal 1 peraturan menteri ini, PRLH merupakan sikap dan tindakan warga sekolah dalam menjaga dan melestarikan fungsi lingkungan hidup dengan baik dan terawat.

Perlu diketahui juga menurut Pasal 8 Ayat 2 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI ini, gerakan PBLHS dilaksanakan melalui 5 (lima) kegiatan.

Pertama, pembelajaran pada mata pelajaran, ekstrakurikuler dan pembiasaan diri. Kedua, penerapan PRLH untuk masyarakat sekitar sekolah. Ketiga, membentuk jejaring kerja dan komunikasi. Keempat, kampanye dan publikasi gerakan PBLHS. Kelima, membentuk dan memberdayakan Kader Adiwiyata.

Gerakan PBLHS. Gerakan ini dapat dinilai positif karena melalui kegiatan ini warga sekolah akan mendapatkan pendidikan lingkungan hidup.

Pendidikan lingkungan hidup menurut Pasal 1 Peraturan Menteri ini diartikan sebagai upaya untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan aksi kepedulian individu, komunitas, organisasi dan berbagai pihak terhadap permasalahan lingkungan untuk keberlanjutan pembangunan bagi generasi sekarang dan yang akan datang.(ari)