Diduga Tidak Transparan dan Disorot Praktisi Hukum, Seleksi Anggota KPU Kabupaten Mamuju

FAKTA – Hasil seleksi 20 besar calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju pada Periode 2023-2028 yang diumumkan baru-baru ini diduga tidak transparan hingga menuai sorotan dari Hamma seorang Praktisi Hukum di Mamuju Sulawesi Barat.

Pasalnya hasil pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu tidak menampilkan nilai pada hasil pengumuman tersebut. Dan juga di antara 20 besar nama yang diumumkan tersebut Hamma menduga kuat ada yang menjabat kepala desa (kades).

Padahal sesuai ketentuan, pejabat kepala desa sudah harus mundur di saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPU.

Hal itu merujuk pada ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI nomor 7 tahun 2018. Tepatnya pada Bab II, Pasal 5 ayat (1) huruf j. Disebutkan bahwa mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon,” ucap Hamma saat memberikan keterangannya pada awak media fakta lewat WhatsApp. Minggu, (9/4/2023).

Lanjut dia katakan adanya peserta yang menjabat kades dalam 20 besar calon anggota KPU di Mamuju Sulbar itu membuat pertanyaan kinerja timsel. Terutama dalam hal verifikasi dan validasi administrasi peserta seleksi.

Hamma menilai, bila yang bersangkutan masih aktif menjabat maka hal tersebut merupakan sebuah kekeliruan yang dilakukan oleh timsel.

Ia juga katakan masa depan demokrasi 5 tahun kedepan  ada ditangan pansel hari ini, tapi bagaimana demokrasi jujur berkeadilan khususnya didaerah kita ini kalau panselnya tidak punya integritas didalam memahami poin-poin persyaratan yg mereka buat sendiri, istilahnya mereka buat perangkap sendiri,” ungkap Hamma yang juga berprofesi sebagai Lawyer.

Lebih lanjut Hamma katakan proses perekrutan calon dari empat kabupaten di Sulbar, itu ada keganjalan yang terjadi.

“Dalam daftar riwayat hidup bisa dilihat pekerjaannya. Ketika yang bersangkutan mencantumkan pekerjaannya sebagai kades, maka sudah harus dipastikan yang bersangkutan sudah ada SK pemberhentian sebagai kades.

Lalu bagaimana bila yang bersangkutan mencantumkan pekerjaan bukan kades? Maka hal itu bisa masuk dalam kategori pembohongan.

“Oleh karena itu timsel harus memastikan status yang bersangkutan oknum kades lolos 20 besar,” tegas Hamma.

Selain itu mengenai rekapan penilaian seharusnya panitia pelaksana (pansel) itu punya pemahaman terhadap Undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP), “Tutup Hamma.

Selanjutnya peserta calon anggota KPU yang dinyatakan lolos oleh Timsel dari masing-masing kabupaten sebanyak 20 orang berdasarkan pengumuman nomor 17/TIMSELKK.GEL.2-Pu/03/76-1/2023, yang diurutkan berdasarkan nama kabupaten :

KPU Kabupten Majene :

1. Abd Halim

2. Adi Anugrah Prtama

3. Ahmad

4. Andi Hamka

5. Edyatma Jawi

6. Fachruddin Nur

7. Idil Fitri

8. M Armin Aras

9. Muh Akbar Sukri

10. Muh Dardi

11. Muh Irjan Jaya

12. Muhammad Iswa As’ad

13. Munawara

14. Munawir

15. Nur Fitrah

16. Ridwan

17. Salmia Mayasari

18. Sukri

19. Syofian Ali

20.Zulkarnaen Hasanuddin

KPU Kabupten Mamuju :

1. Asri Hamid

2. Aswan Hariyanto

3. Dr Muchtar

4. Hasdaris

5. Ibnu Imat Totorit

6. Indo Upe

7.Indrawan

8. Jasmang

9. Mahyuddin

10. Muh Fajar

11. Muh Nur K

12. Muhammad Ilham Idris

13. Muhammad Rivai

14. Ramsi

15. Rusdin

16. Selvi Febriana

17. Sitti Mustikawati

18. Sudirman Samual

19. Tri Winarno

20. Zulkifli

KPU Kabupaten Mamuju Tengah :

1. Abd Hasyim

2. Alamsayah

3. Anhar

4. Eva Wulandari Abriani

5. Idham H

6. Imran Tri Kerwiyadi

7. Ines Pradhana Ruso

8. Ishak

9. Jasmuddin

10. Muhammad Yani

11. Muhdar

12. Mustar

13. Sahriani

14. Sampe Amiruddin

15. Sariful Aklam

16. Sirul Alamin M Nur

17. Sri Haryudith

18. Subaeda

19. Sulfikar M

20. Wellyseptiadi

KPU Kabupaten Pasangkayu :

1. Ahlil A

2. Alamsyah

3. Anhar

4. Arham

5. Faizin

6. H Muhammad Zaldy Halim

7. Hasnur

8. M Rizal Efendi

9. M Alkahfi R Lidda

10. Mirfan

11. Muhammad Nur

12. Nasrul Natsir

13. Nia Indasari

14. Nur Alim

15. Nurliana

16. Sahabuddin

17. Salmawati Khairi

18. Syahran Ahmad

19. Syahruddin

20. Syamsuddin (amk)