Daerah  

Jaga Jembatan Rumpiang dan Tingkatkan PAD, Pj Bupati Batola Jajaki Layanan Pandu dan Tunda

Suasana rapat koordinasi pelayanan alur sungai Barito. (Diskominfo Batola).

FAKTA – Dalam rapat koordinasi pelayanan alur sungai Barito yang digagas Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT. Pelabuhan Barito Kuala Mandiri (PT.PBKM), Penjabat (Pj) Bupati Barito Kuala (Batola) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Mujiyat, S.Sn, M.Pd., melakukan koordinasi bersama Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin, Agustinus Maun.

Rapat koordinasi (rakoor) tersebut berlangsung di Hotel Rodhita Banjarmasin pada Rabu (15/3/2023) ini, KSOP Agustinus sosialisasikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2015 Tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, Keputusan Menteri Perhubungan No. 24 KM, Pasal 1 Ayat 1 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Pemanduan.

Pj. Bupati Batola, Mujiyat, dalam rakoor pelayanan alur sungai Barito didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Batola Ir. H. Zulkipli Yadi Noor, M.Sc, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Nor Ipani, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Batola Joko Sumitro, serta Direktur PT. BKM Anggan, M. S.AB.

“Kami KSOP diberikan amanah oleh negara untuk mengamankan lalu lintas perairan sungai Barito, melihat tingginya lalu lintas dan resiko dalam pelayaran dibawah jembatan Rumpiang, maka kami sarankan selain ada layanan pandu juga ada layanan tunda,” papar Agustinus.

Agustinus menambahkan, jembatan Rumpiang sebagai objek yang sangat vital tentunya harus dijaga sebaik-baiknya dari resiko lalu lintas perairan di bawahnya.

“Apalagi sering terjadi tongkang tabrak tiang pengaman jembatan Rumpiang atau pander,” ungkapnya.

Disisi lain, dengan diselenggarakannya layanan tunda dibawah jembatan Rumpiang maka akan ada potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kita contoh Kota Samarinda yang telah terapkan tunda bagi kapal yang lewati jembatan Mahakam. Satu kapal yang melintas dikenakan biaya layanan Rp15 juta. Bayangkan berapa PAD yang diterima jika ada 30 kapal melintas per harinya, ” tambah Agustinus.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Batola Joko Sumitro sampaikan penyelenggaraan layanan penundaan dan pemanduan ini merupakan gagasan dari Pj. Bupati Batola Mujiyat, S.Sn, M.Pd. Melalui BUP milik daerah yakni PT. PBKM.

“Tentunya harus disepakati dahulu oleh Indonesian National Shipowners’ Association atau INSA yang kemudian disahkan oleh Kementerian Perhubungan,” papar pria yang akrab disapa Joko ini.

Joko menambahkan, jika melihat Kota Samarinda rata-rata ada 30 kapal perhari dengan biaya Rp15.000.000 maka per bulan bisa meraup Rp13,5 M. Jelas Joko, ini tentunya bukan penghasilan bersih.

“Ada biaya operasional yang diperhatikan, terlebih jika kapal tunda yang digunakan merupakan sewaan,” tambahnya.

KSOP sendiri mensyaratkan PT. PBKM menyediakan minimal 3 kapal tunda baik itu milik sendiri maupun sewa. Melihat peluang meningkatkan PAD ini, Pj. Bupati Batola Mujiyat meminta Dishub dan PT. PBKM untuk segera menyiapkan syarat-syarat yang diperlukan. “Selain untuk menjaga objek vital jembatan Rumpiang dan meningkatkan PAD, layanan pandu dan tunda ini juga berpeluang membuka lapangan kerja baru,” tambah Pj Bupati Batola. (F-913)