Majalahfakta.id – Satresnarkoba Polresta Malang Kota melakukan pengamanan dan penangkapan pelaku DA (27) warga Kecamatan Blimbing Kota Malang. Pelaku DA ditangkap karena tertangkap basah membawa narkoba jenis sabu.
Dalam konferensi pers dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, Selasa (15/02/2022) menceritakan kronologis penangkapan. “Sekira pukul 10.30 WIB mengungkap kejadian penangkapan ini atas kerjasama antar petugas melakukan teknik undercoverbuy atau berpura-pura melakukan pembelian kepada tersangka DA, ” ungkap Kompol Danang
Setelah diketahui pada saat kejadian DA membawa Narkotika jenis sabu, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan melakukan pencarian barang bukti lainnya di rumah tersangka di Jalan JA. Suprapto Gg. II No.33 Kelurahan Samaan, Kecamatan Klojen Kota Malang sekitar pukul 21.15 WIB (08/02/2022)
Benar saja, petugas berhasil mendapati narkotika jenis sabu dan ganja di rumah pelaku selanjutnya melakukan penyitaan barang bukti narkotika lainnya jenis sabu 2,3 ons serta ganja 900 gram.
“Untuk pasal yang kita sangkakan 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara paling sedikit 10 tahun” tutup Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota. (mud)






