Majalahfakta.id – Seorang pemandu karaoke MSE (27) meregang nyawa ditangan kekasihnya sendiri GL (23) yang berprofesi sebagai pekerja di gudang. Ironisnya, GL tega menghabisi kekasihnya sendiri lantaran percekcokan terkait uang belanja.
“GL (23) lelaki yang berprofesi sebagai pekerja di gudang saga itu ditangkap karena terlibat pembunuhan terhadap MSE (27) yang tidak lain merupakan kekasih dari pelaku dan dilakukan pada Rabu tanggal 02 Juni 2021,” ujar Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon dalam press rilis, Rabu (09/6/2021).
Baca Juga : Usai Minum Toak, Rekan Sendiri Dipukul Batu Hingga Tewas
Lebih lanjut AKBP Victor mengatakan, sebelumnya MSE (27) ditemukan tewas di sekitar kuburan Nasendi Kampung Maribu Distrik Sentani Barat Kabupaten Jayapura. Kasus pembunuhan ini terjadi di Kehiran 1 Sentani, Kabupaten Jayapura.
Kapolres Jayapura mengungkap, diketahui bahwa motif pembunuhan itu karena tersulut emosi setelah sebelumnya terjadi pertengkaran mulut masalah uang belanja dengan korban.
“Karena tidak berhenti marah, pelaku emosi mendengarnya dan langsung memukuli wajah korban sebanyak tiga kali dan korban terjatuh di kasur kemudian pelaku langsung mencekik leher korban dengan kedua tangan selama 30 menit sampai korban tidak bergerak,” ungkap Kapolres Jayapura.
Baca Juga : Melintas di Jembatan Suramadu, Remaja asal Wonokusumo Diamankan Polisi
Setelah memastikan korban meninggal, pelaku membungkus korban dengan kain seprei untuk berencana menghilangkan jejaknya dengan membuang korban pada keesokan harinya.
“Pada keesokan harinya setelah pelaku pulang dari tempat kerja korban dibawa menggunakan truk yang dipinjamnya menuju ke Sentani Barat dan sesampainya di tempat yang dirasa aman, pelaku langsung berhenti dan mengangkat korban dari mobil dan mendorong jenazah ke jurang dan berusaha menutupi korban dengan dedaunan,” beber Kapolres.
Kemudian, mayat perempuan itu ditemukan warga setempat pada Minggu (06/6/2021) pagi dengan kondisi sudah membusuk dan menimbulkan bau tak sedap.
Berdasarkan penyelidikan, Tim Opsnal Gabungan Polres Jayapura langsung menuju TKP dan berhasil mengungkap GL (23) pelaku pembunuhan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Jayapura untuk menjalani pemeriksaan.
“Dalam kasus pembunuhan ini, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres Jayapura. (ren)






