Majalahfakta.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota tangkap tujuh terduga pelaku penyalahguna narkoba. Hal tersebut diungkap Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni saat konferensi pers di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Senin (31/5/2021) siang.
“Dalam sepekan ini, kami berhasil mengungkap 5 LP (Laporan Polisi) dengan tujuh tersangka, dimana Tempat Kejadian Perkara (TKP) terjadi di daerah Warudoyong, Cisaat, Sukaraja dan Cikole,” ungkap Sumarni.
Baca Juga : Peringati Hari Lahir Pancasila, Mengurus SKCK Wajib Hafal Pancasila
“Dari pengungkapan ini kita berhasil menyita barang bukti berupa Sabu seberat 17,34 Gram, kemudian Ganja seberat 29,64 Gram, kemudian obat-obatan berbahaya terdiri dari Hexymer 24 butir, Tramadol 679 butir, Reklona 3 butir, kemudian tujuh unit handphone berbagai merk, dua unit timbangan digital dan uang hasil penjualan 210 ribu rupiah,” beber Kapolres Sukabumi Kota.
Sumarni juga menyebutkan, dari ketujuh tersangka beberapa diantaranya mengaku tergabung dalam salah satu geng motor yang kerap membuat resah warga.
“Adapun tersangka dengan inisial MM mengaku anggota dari salah satu kelompok geng motor, kemudian DCFP juga anggota salah satu geng motor lainnya, YK, HD, MA dan TM. Mereka sudah kita tahan dan sedang kita lengkapi pemberkasannya dan segera akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Sumarni.
Baca Juga : Survei Masjid Islamic Center, Gubernur Jabar Kang Emil Mampir ke Mabes Bonek
Lebih lanjut Sumarni mengatakan, modus operandi yang digunakan masih sama seperti yang kemarin, transfer, kemudian ada yang dibeli atau bertemu langsung kemudian ada juga yang dengan cara tempel.
Pasal yang dikenakan yaitu pasal 111 (1), pasal 112 (2), pasal 114 (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara, kemudian pasal 196,197 Undang-undan RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, acaman maksimalnya 12 tahun. (ren)






