Majalahfakta.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung menjadi salah satu pemerintah daerah yang turut menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Penandatanganan dilakukan Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa mewakili Pemerintah Kabupaten Badung didampingi Sekda I Wayan Adi Arnawa melalui Seremoni Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) secara virtual melalui video conference dari Gedung Badung Command Centre Dinas Kominfo, Rabu (21/4/2021).
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti dalam sambutannya menyampaikan pelaksanaan kerjasama ini dilakukan secara virtual dengan harapan tidak mengurangi esensi apa yang dilakukan.
Lanjutnya, dampak Covid-19 berpengaruh terhadap global, sehingga menimbulkan kontraksi pertumbuhan yang negatif. “Hal ini terjadi kebanyakan dari Pemda, Provinsi di seluruh Indonesia, terbesar Provinsi di Pulau Jawa serta Bali lebih dari 20 persen,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan, pemerintah daerah perlu memperkuat perpajakan daerah sebagai salah satu sumber PAD untuk meningkatkan kemandirian dan melaksanakan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
Sedangkan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan, dengan adanya penandatanganan perjanjian ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas penerimaan pajak. Selain itu dengan penandatanganan kerja sama ini sejatinya adalah mendukung program pemberantasan korupsi.
“Bagaimana kita dapat melaksanakan Peraturan Presiden No. 54 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Kalau data semua elektronik, menggunakan identitas yang sama kita akan lebih mudah. Ini yang ketiga adalah kita dapat melakukan pengawasan bersama,” ujar Suryo Utomo.
Sementara itu Wabup Suiasa usai acara menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Badung bersama dengan daerah lain menanda tangani MoU jalin kerja sama dengan Menteri Keuangan dalam rangka untuk mengoptimalisasi memvalidasi data dan juga tukar menukar data.
Sehingga dapat terintegrasi antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat dalam mengoptimalkan Pungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah sesuai dengan potensi yang riil yang ada di lapangan.
“Perjanjian Kerjasama ini juga untuk saling melakukan evaluasi dan monitoring dalam mereview kebijakan-kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Badung dan juga untuk Pemerintah Pusat,” ungkap Suiasa.
Turut hadir antara lain Kepala Bapenda I Made Sutama, Kabag Tapem Dewa Sudirawan, Perwakilan Kanwil DJP Bali, Perwakilan KPP Badung Utara dan Perwakilan KPP Badung Selatan. (ren/hms)






