Daerah  

605 Kios Milik Pedagang Kecil di Pasar Alun-Alun Kota Tegal Terancam Digusur

Pasar Alun-alun Kota Tegal

FAKTA – Sedikitnya 605 petak kios pedagang di komplek pasar alun-alun Jalan Semeru Kota Tegal terancam digusur lantaran lokasi tersebut diproyeksi kan untuk kawasan rest area oleh PT KAI.

Ironisnya, informasi rencana penggusuran itu tidak dibarengi dengan rencana relokasi ratusan pedagang pasca penggusuran.

Diketahui, informasi itu bersumber dari Dinas Perhubungan Kota Tegal yang disampaikan kepada pedagang pasar alun-alun Kota Tegal melalui Organisasi Pedagang Pasar Alun-alun (OPPAL) 6 Juni 2025 lalu.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tegal, Abdul Kadir, saat dikonfirmasi membenarkan pernah mensosialisasikan perihal rencana pembangunan rest area oleh PT KAI kepada pedagang pasar alun-alun.

Spontan informasi mengenai rencana penggusuran yang tidak dibarengi dengan kabar rencana relokasi itu membuat resah kaum pedagang di pasar alun-alun.

Menanggapi hal itu, Ketua OPPAL, Ermawan, yang menaungi sekira 200 Pedagang Pasar Alun-alun mengaku resah dan bingung dengan rencana kebijakan PT KAI yang di dalam rencananya terkesan hanya akan menggusur pedagang tanpa solusi relokasi.

“Jujur saja kami resah atas informasi itu karena tidak disertai dengan informasi soal rencana relokasi untuk kami,” kata Ermawan kepada sejumlah anggota Komisi 2 DPRD Kota Tegal saat audensi Kamis 7 Agustus lalu.

Ermawan memaparkan, dari keterangan yang disampaikan oleh petugas dari Dinas Perhubungan, di lokasi yang saat ini dirinya bersama 200 pedagang aktif akan dibangun gedung 3 lantai dan rest area.

“Kami terus terang saja bingung mau mengadu ke siapa. Maka kepada Komisi 2 DPRD Kota Tegal kami berharap bisa mendapatkan secercah harapan. Setidaknya Komisi 2 bisa menjembatani kami agar kami direlokasi ke tempat yang layak,” ujar Ermawan.

Menyikapi hal itu, Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Kota Tegal Ratna S.Pt yang didampingi Enny Yuningsih SH MH, Purnomo SH, Sugiyono SE, dan H Moch Ilyas SH MM, Susanto Agus Priono SH MH mengatakan, guna mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya, Komisi 2 secara resmi akan memanggil pihak-pihak terkait dalam rangka mendapatkan keterangan.

Sekaligus, lanjut Ratna, untuk menindaklanjuti informasi rencana penggusuran itu pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi 3.

“Kami akan jadwal ulang untuk mendengar keterangan dari beberapa pihak terkait Pasar Alun-alun. Kita juga baru tahu dari para pedagang terkait hal itu,” ujar Ratna.

Diketahui, persoalan penanganan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Tegal  selalu beraroma tidak sedap. Rupanya Pemkot Tegal belum menemukan strategi penertiban secara persuasif.

Sehingga, setiap ada kebijakan penertiban PKL selalu menggunakan pendekatan kekuasaan yang cenderung berdampak benturan secara fisik.

Masih ingat dengan kebijakan penertiban PKL beberapa tahun lalu di kawasan taman Pancasila, kawasan taman bunga Alun-alun, sepanjang Jalan Kartini, Jalan Menteri Supeno dan Jalan Pancasila juga mengalami penggusuran.

Hanya saja, untuk pedagang kaki lima di Jalan Kartini dan Menteri Supeno tidak sekedar digusur, tapi direlokasi ke kawasan lahan tidur di blok Taman Makam Pahlawan di Jalan Melati oleh Pemkot Tegal.

Penertiban PKL yang tidak dibarengi dengan pengawasan yang ketat akhirnya sia-sia belaka. Kini, PKL kembali menjamur di sepanjang Jalan Pancasila, kawasan Taman Pancasila dan kawasan Taman Bunga Alun-alun Kota Tegal. (sus)