Majalahfakta.id – Wacana pemberian kewenangan penyidikan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, mendapat sorotan dari Komisi III DPR RI.
“Satpol PP bukan didesain untuk ini, (menjadi penyidik pelanggaran protokol kesehatan),” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni.
Baca Juga : Penyaluran Bantuan Paket Sembako di Tiga Kecamatan, Gresik
Legislator NasDem itu mengatakan, butuh proses panjang memberikan kewenangan penyidikan kepada Satpol PP. Salah satunya harus melalui proses pelatihan dan pendidikan. “Polisi perlu sekolah, pendidikan, dan latihan yang lama untuk melakukan itu,” tutur dia.
Wakil rakyat dari Dapil DKI Jakarta III (Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu) menyarankan agar pemerintah daerah memperbaiki kinerja Satpol PP, ketimbang menambah kewenangan.
Menurut Sahroni, Satpol PP tengah menjadi sorotan masyarakat, karena kerap berlaku arogan selama menertibkan pelanggar PPKM.
“Saya rasa ini harus dibenahi terlebih dahulu. Bukan malah memberi wewenang lebih yang berpotensi menambah tingkat arogansi,” tegasnya.
Selain itu, tugas utama Satpol PP, penertiban ringan dan pengayoman di masyarakat. Sebaiknya, fungsi tersebut dimaksimalkan terlebih dahulu.
Baca Juga : Waktunya Masyarakat Jatim Beraktifitas Penuhi Kebutuhan Ekonomi
“Daripada diberi tugas seperti polisi, lebih baik dimaksimalkan untuk membantu masyarakat di lapangan. Mengawasi yang buang sampah sembarangan, membantu orang-orang kelaparan, dan pekerjaan humanis lain,” ujar dia.
Wacana pemberian kewenangan penyidikan kepada Satpol PP, tercantum dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 , tentang Penanggulangan Covid-19. Dalam draf Pasal 28A, Satpol PP dapat menangani langsung kasus pelanggaran protokol kesehatan, yang ditemukan di lapangan.
“Selain penyidik Polri, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi atau penyidik pegawai negeri sipil pada Satpol PP, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Perda,” bunyi Pasal 28A . (rud/ren)