Vonis Eks Pimpinan DPRD Jember Disambut Aksi Cukur Gundul, Penggiat Antikorupsi Desak Kejari Bongkar Semua Aktor Skandal Sosperda

penggiat anti korupsi usai cukur gundul depan kantor Kejari Jember. (Foto: ist/majalahfakta.id)

FAKTA – Vonis enam tahun penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan (DDS), dalam perkara korupsi pengadaan makanan dan minuman kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) disambut aksi simbolik yang menyita perhatian publik. Seorang penggiat antikorupsi Kabupaten Jember, Andhi Sugara, rela mencukur habis rambutnya di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Rabu (15/7/2026) kemarin sore.

Aksi cukur gundul tersebut bukan sekadar bentuk ekspresi, tetapi menjadi simbol dukungan terhadap penegakan hukum sekaligus desakan agar pengusutan perkara korupsi Sosperda tidak berhenti pada lima terdakwa yang telah divonis.

Di saat masyarakat menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum, aksi Andhi menjadi pesan bahwa publik masih mengawal perkara yang disebut-sebut menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp5,6 miliar tersebut.

“Saya mencukur rambut hingga gundul sebagai simbol bahwa penegakan hukum terhadap perkara korupsi harus dilakukan secara serius, tuntas, dan jangan tebang pilih. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Andhi Sugara usai aksi.

Menurut Andhi, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang telah merampas hak masyarakat. Karena itu, pengusutannya harus dilakukan secara menyeluruh berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.

“Masyarakat Jember ingin melihat penegakan hukum yang benar-benar berkeadilan. Jangan berhenti pada nama-nama yang sudah divonis jika memang masih ada pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai alat bukti,” ujarnya.

Eks Wakil Ketua DPRD Divonis Enam Tahun. Pada hari yang sama, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Dedy Dwi Setiawan setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing Wulansari menyatakan Dedy juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta subsider 50 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp504.478.050. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan sesuai ketentuan, diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan konsumsi kegiatan Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2023–2024 lalu, yang dilaksanakan melalui Sekretariat DPRD Jember.

Dalam persidangan terungkap dugaan bahwa pengadaan makanan dan minuman tidak dilaksanakan sesuai nilai kontrak maupun kondisi sebenarnya. Jaksa mengungkap adanya dugaan pengaturan penyedia, penggunaan perusahaan tertentu, serta selisih antara nilai pembayaran dengan realisasi pengadaan.

Selain Dedy, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa lainnya, yakni Yuanita Qomariyah dengan hukuman empat tahun penjara, sedangkan Rudy Adrianus Ririhena, Ansori, dan Sugeng Raharjo masing-masing divonis tiga tahun enam bulan penjara. Seluruh terdakwa juga dikenai denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Kejari Tegaskan Tak Ada yang Kebal Hukum. Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Yadyn, menegaskan pihaknya akan melaksanakan putusan pengadilan dan mempelajari salinan lengkap putusan sebagai dasar menentukan langkah hukum berikutnya.

“Semua pihak yang terkait dan tersebut dalam putusan perkara Sosperda itu akan dimintai pertanggungjawaban pidana. Siapa pun tidak ada yang kebal di mata hukum,” tegas Yadyn kepada sejumlah wartawan.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jember, Ivan Praditya, menyebut terdapat perintah dalam putusan yang harus ditindaklanjuti penyidik. Namun, pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Ada perintah dalam putusan yang harus kami tindak lanjuti. Kami masih menunggu salinan lengkap putusan untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” kata Ivan.

Aksi Simbolik Jadi Pengingat. Bagi Andhi Sugara, aksi cukur gundul bukan ditujukan kepada individu tertentu, melainkan sebagai pengingat bahwa masyarakat tidak akan berhenti mengawal proses penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang menyangkut uang rakyat.

Ia berharap komitmen Kejari Jember untuk menindak siapa pun yang terlibat benar-benar diwujudkan melalui proses hukum yang profesional, transparan, dan tanpa intervensi.

Aksi sederhana di depan Kantor Kejari Jember itu pun menjadi simbol harapan masyarakat agar perkara korupsi Sosperda diusut hingga tuntas. Publik kini menunggu apakah perkara tersebut akan berhenti pada lima terpidana atau berkembang kepada pihak lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup dalam proses penegakan hukum selanjutnya.

Di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap pemerintahan yang bersih, perkara Sosperda kini tidak lagi sekadar menjadi perkara korupsi biasa, melainkan menjadi tolok ukur keberanian aparat penegak hukum dalam membuktikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal di hadapan hukum. (red)