Lahat, Majalahfakta.id – Operasional tambang PT Berkah Daya Sukses (BDS) di Pit Middle, Desa Banjar Sari, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat berubah mencekam, Jumat malam (23/10/2026). Seorang operator dozer, Saripudin (47), bersimbah darah usai ditikam rekan kerjanya sendiri, Dwi Saputra Mansyah (34), operator excavator.
Kapolsek Merapi Polres Lahat, Iptu Edwar Habibi, S.T., M.M , mengatakan, peristiwa berawal saat korban sedang meratakan jalan loading. Bucket excavator yang dioperasikan pelaku menghalangi laju dozer korban hingga memicu adu mulut.
“Emosi memuncak, keduanya turun dari alat berat. Pelaku merogoh tas, mengambil pisau dan langsung menyerang korban,” ujar Iptu Edwar, Senin (26/10/2026).
Korban mengalami dua luka tusuk di dada kanan serta luka sayat di pipi kanan dan bawah telinga kanan. Aksi pelaku dihentikan pengawas perusahaan, Septian, yang tiba di lokasi.
Usai kejadian, korban yang kritis dilarikan ke RSUD Rabain Muara Enim. Pelaku kabur lewat jalur belakang perusahaan.
Tim Amfibi Unit Reskrim Polsek Merapi Barat bergerak cepat. Dengan pelacakan sinyal seluler berbasis satelit, posisi pelaku terdeteksi di wilayah Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.
“Pelaku sempat pulang ke rumah untuk menyembunyikan pisau, lalu memboyong anak dan istrinya dengan rencana kabur ke rumah mertuanya di OKI,” ungkap Iptu Edwar didampingi Waka Polsek Merapi Ipda Nurcholish dan Kanit Reskrim Ipda Andriko.
Pelaku ditangkap saat beristirahat di Rumah Makan Tahu Sumedang, Lembak. Saat itu pelaku menunggu travel untuk anak dan istrinya, sementara dirinya berencana kabur menggunakan sepeda motor.
“Pelaku berhasil diamankan kurang dari 1×24 jam. Keberadaan tersangka terdeteksi akurat melalui tracking satelit,” tegasnya.
Dari pemeriksaan, polisi menyebut tidak ada perencanaan. Pelaku mengaku biasa membawa senjata tajam untuk alasan keamanan. Namun motif utama adalah dendam lama.
Pelaku mengaku menyimpan dendam karena menganggap korban sebagai penyebab kecelakaan maut yang menewaskan ibu kandungnya beberapa tahun silam.
“Saya menyesal. Tapi memang dari dulu saya simpan dendam. Saya baru tahu setelah sama-sama bekerja di sini, kalau dia orang yang sebabkan ibu saya meninggal kecelakaan dulu,” tutur Dwi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(Bambang MD)






