Denpasar, majalahfakta.id — Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, I Wayan Sunada, mengeluarkan peringatan terkait beredarnya dokumen palsu berupa surat penawaran lelang tertutup pengadaan pupuk yang mencatut nama instansinya. Kasus dugaan penipuan ini mencuat setelah foto dokumen fiktif dan tangkapan layar percakapan WhatsApp tersebar luas di platform Facebook.
Surat bodong tersebut bernomor SPPBJ.500-17/IX/26 tertanggal 17 September 2026 dengan perihal “Penawaran Lelang Tertutup Pengadaan Barang”.
Sunada menegaskan bahwa dokumen tersebut sepenuhnya fiktif dan merupakan modus penipuan. Berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi persuratan yang merujuk pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas, surat tersebut sama sekali tidak tercatat dalam sistem administrasi resmi Pemprov Bali.
Penelusuran internal Dinas Pertanian Bali menemukan sederet kejanggalan fatal pada dokumen tersebut. Sindikat pembuat surat palsu ini secara ilegal mencatut nama, logo, dan atribut kedinasan Pemprov Bali. Ketidaksesuaian terlihat jelas pada format kop surat, tata cara penomoran, dasar Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang dicantumkan, hingga penggunaan kode QR yang tidak valid.
“Kami tidak pernah memberikan kewenangan, penugasan, maupun mandat kepada pihak mana pun untuk menerbitkan surat atau melakukan transaksi pengadaan pupuk berdasarkan dokumen yang beredar tersebut,” tegas Sunada yang mengartikan bahwa surat tersebut hoax.
Lebih lanjut, Sunada memastikan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah selalu mematuhi mekanisme perundang-undangan yang ketat, bukan melalui tawaran tertutup via pesan instan atau media sosial.
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali menyatakan tidak akan bertanggung jawab secara hukum maupun finansial atas segala transaksi, kewajiban pembayaran, atau kerugian material yang timbul akibat surat bodong tersebut. Surat ini sama sekali tidak dapat dijadikan dasar untuk pemesanan, penyerahan barang, maupun penagihan.
Merespons ancaman penipuan ini, Sunada mendesak masyarakat, khususnya kalangan pelaku usaha dan penyedia barang (rekanan), untuk mengabaikan segala bentuk tawaran transaksi yang merujuk pada surat tersebut.
Bagi pelaku usaha yang telanjur dihubungi atau dimintai transaksi, Dinas Pertanian meminta agar korban segera melaporkan identitas penipu, bukti percakapan, dan salinan dokumen kepada instansi terkait agar kasus ini dapat ditelusuri lebih lanjut dan diproses secara hukum. (fa)






