Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara Ringkus Residivis Curat

Pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil diringkus, petugas juga mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban.

FAKTA – Baru tiga bulan menghirup udara bebas, BS (28) warga Bojong Barat Kotabumi harus kembali berurusan dengan pihak berwajib karena telah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat).

Kasat Reskrim Iptu Stef Bayoh mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. saat dihubungi membenaekan peristiwa tersebut, Sabtu (16/3/2024).

“Iya benar, unit Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara telah mengamankan satu orang pelaku pencurian kendaraan bermotor residivis baru tiga bulan menghirup udara bebas BS (28) warga Bojong Barat Kotabumi,” ucapnya.

Lanjut Bayoh, kronologi kejadian berawal korban Ridwan pada hari Selasa, 5 Maret 2024, datang ke Rumah Sakit Handayani untuk mejaga neneknya yang sedang dirawat. Korban memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman parkir rumah sakit tersebut. Keesokan harinya ketika korban hendak pulang ternyata motor miliknya sudah tidak ada lagi, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kotabumi Kota. Setelah menerima laporan dari korban, petugas segera melakukan olah TKP dan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Dimana pelaku sedang berada di rumah saudaranya.

“Saat akan dilakukan penangkapan pelaku mencoba melawan petugas, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur. Untuk satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri,” ujar Kasat.

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban yang disimpan di rumah orang tua pelaku.

“Kini pelaku sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut. Pelaku juga merupakan residivis kasus Curas 365 (korban digorok leher),” papar Iptu Bayoh. (sep)