FAKTA – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan anak dan keluarga berencana Kabupaten Ngawi, mengadakan kegiatan sosialisasi penguatan jejaring perlindungan perempuan melalui pengarusutamaan gender, diadakan di Dinas Lingkungan Hidup pada hari Rabu (20/8/2025).
Acara tersebut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Ngawi dr. Nugrahaningrum, dan dihadiri Pengadilan Negeri, Kejaksaan Ngawi Kasi Pidum, Budi Prakoso, tokoh masyarakat, Fatayat NU, tokoh A’isyah Muhammadiyah, dan semua tamu undangan yang hadir.
Saat media ini mengkonfirmasi Kepala Dinas Pemberdayaan perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, dr. Nugrahaningrum mengatakan terkait kegiatan tersebut. “Kami sangat mengapresiasi atas semua undangan yang hadir dari semua pihak, dengan adanya kegiatan ini, untuk kegiatan sosialisasi penguatan jejaring perlindungan perempuan melalui pengarasutamaan gender, sangat penting dalam momen ini,sangat penting untuk mengantisipasi pelecehan seksual dibawah umur, dan perundungan anak yang bisa terjadi mengintimidasi atau melecehkan mengancam sesorang baik fisik maupun psikologis,” katanya.
Lebih lanjut dr. Nugrahaningrum menekankan mengantisipasi sebelum terjadinya sesuatu, sehingga tidak akan terjadi di masyarakat. “Pelecahan seksual dan perundungan anak yang berdampak yang serius pada korban, seperti stres pada korban yang berkepanjangan, korban dapat mengalami kerusakan mental (depresi), sehingga korban akan mengalami dampak yang serius,” ujar dr Aning.
Kemudian sesi pertanyaan dibuka oleh mederator, dari ibu A’isyah memberikan wawasan tentang pentingnya perhatian anak yang sangat dominan. “Seorang ibu memberikan pendidikan yang tulus dan ihklas dan kreatif pada anak dalam memberikan perkembangan umur, sehingga anak -anak akan menjadi yang terbaik, adalah diberikan contoh pada ibu yang lebih baik, inti pendidikan adalah ibu adalah guru yang sangat penting, berhasil dan tidaknya anak adalah tergantung ibu,” tutur ibu Nur.
Harapannya dalam acara ini, diadakan sosialisasi terkait upaya pencegahan tindakan pidana kekerasan pada anak (UU No. 25 Tahun 2017), dari pihak Kejaksaan Negeri Ngawi, ini wujud implementasi atas perhatian anak sedini mungkin. “Atas kepedulian perkembangan anak, dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Keluarga Berencana, memberikan contoh yang konkret, dan sangat aktif memberikan sosialisasi perlindungan anak, sehingga tidak akan terjadi pelanggaran hukum, bisa dicegah sedini mungkin secara preventif,” tambah Ibu Nur. (Zamhari)






