Semua  

Sidang Praperadilan Penyitaan Properti di Padang Memanas, Kejari Absen, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Cacat Prosedur

Suharizal memberikan keterangan pers usai sidang, Senin (30/3/2026), di Pengadilan Negeri Padang. (foto: Syafrial Suger/majalahfakta.id)

FAKTA — Sidang perdana praperadilan terkait penyitaan aset oleh Kejaksaan Negeri Padang berlangsung tanpa kehadiran pihak termohon di Pengadilan Negeri Padang, Senin, 30 Maret 2026. Ketidakhadiran ini memicu sorotan tajam dari pihak pemohon yang menilai ada indikasi kelalaian serius dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Perkara dengan nomor 7/Pid.Pra/2026/PN.Pdg ini diperiksa hakim tunggal Angga Afriansha. Pemohon, Merry Nasrun, hadir didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin Suharizal. Namun kursi pihak termohon kosong hingga sidang ditutup.

Hakim memutuskan menunda persidangan hingga Senin, 6 April 2026, memberi kesempatan terakhir bagi pihak Kejari untuk hadir.

“Kami sangat menyayangkan sikap termohon yang tidak hadir. Berdasarkan hukum acara terbaru, ketidakhadiran ini hanya diberi satu kali toleransi,” ujar Suharizal usai sidang.

Suharizal merujuk pada ketentuan dalam KUHAP terbaru yang memungkinkan sidang tetap dilanjutkan tanpa kehadiran termohon (in absentia). Dalam konteks praperadilan, absennya pihak termohon dapat ditafsirkan sebagai pelepasan hak untuk membela tindakan mereka.

“Kalau minggu depan masih tidak hadir, sidang tetap berjalan. Ini bukan lagi soal formalitas, tapi soal komitmen terhadap proses hukum,” kata dia.

Ia mempertanyakan alasan ketidakhadiran Kejari, mengingat berkas permohonan telah masuk hampir satu bulan sebelumnya.

Objek perkara adalah tanah dan bangunan seluas 1.143 meter persegi di kawasan Perumahan Griya Mawar Sembada Indah, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang. Aset tersebut disita Kejari pada 17 November 2025 dalam rangka penyidikan dugaan korupsi terkait fasilitas kredit dan bank garansi oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Benal Ichsan Persada periode 2013–2020.

Namun, pihak pemohon mengklaim penyitaan dilakukan sebelum izin pengadilan terbit.

“Fakta menunjukkan penyitaan dilakukan tanggal 17 November, sementara izin pengadilan baru keluar 20 November. Ini bertentangan dengan Pasal 38 KUHAP,” ujar Suharizal.

Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi dinyatakan cacat hukum secara mendasar.

Merry Nasrun menyatakan dirinya sebagai pembeli sah dan beritikad baik, sebut Suharizal,  Ia membeli properti tersebut dari BNI pada 15 Februari 2021 seharga Rp6,7 miliar. Proses administrasi, termasuk roya dan balik nama, disebut telah rampung.

“Anehnya, aset yang sudah dibeli secara sah justru disita negara. Ini yang kami uji melalui praperadilan,” kata Suharizal.

Dalam permohonannya, pihak Merry mengajukan sejumlah dugaan pelanggaran prosedural:

  1. Penyitaan dilakukan tanpa izin pengadilan terlebih dahulu.
  2. Tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
  3. Pemohon tidak menerima berita acara penyitaan.
  4. Status kepemilikan sah sebagai pembeli beritikad baik diabaikan.
  5. Kewenangan Kejaksaan dipertanyakan, khususnya dalam mengkualifikasikan kerugian BUMN sebagai kerugian negara dalam perkara korupsi.

Poin terakhir dinilai krusial karena menyentuh aspek fundamental dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Sidang lanjutan pekan depan akan menjadi penentu arah perkara. Jika Kejari kembali absen, hakim berpotensi melanjutkan pemeriksaan tanpa kehadiran termohon—sebuah langkah yang bisa mempercepat putusan sekaligus menguji ketahanan argumen hukum kedua belah pihak.

Bagi Merry Nasrun, praperadilan ini bukan sekadar sengketa administratif, melainkan upaya mempertahankan hak atas properti yang diklaim diperoleh secara sah.

Sementara itu, publik menanti kejelasan: apakah penyitaan ini bagian dari penegakan hukum yang tegas, atau justru cermin dari prosedur yang terabaikan. (ss)