Semua  

SIDANG PERDANA PERKARA PENIPUAN REKRUTMEN TENAGA KERJA BLUD RSUD KOTA SALATIGA

Saat sidang perdana terdakwa Didit Ardiles dalam perkara tindak pidana penipuan rekrutmen tenaga kerja BULD RSUD Kota Salatiga.
Saat sidang perdana terdakwa Didit Ardiles dalam perkara tindak pidana penipuan rekrutmen tenaga kerja BULD RSUD Kota Salatiga.
Saat sidang perdana terdakwa Didit Ardiles dalam perkara tindak pidana penipuan rekrutmen tenaga kerja BULD RSUD Kota Salatiga.
Saat sidang perdana terdakwa Didit Ardiles dalam perkara tindak pidana penipuan rekrutmen tenaga kerja BULD RSUD Kota Salatiga.

MAJELIS Hakim PN Salatiga yang diketuai Bambang Trikoro SH MH dengan anggota Meniek Emelinna Latuputty SH MH dan Dian Arimbi SH serta Panitera Pengganti Wedowati SH MH telah menggelar sidang perdana perkara pidana nomor 15/Pid.B/2020/PN.Slt dengan terdakwa Didit Ardiles yang didakwa melakukan penipuan dalam rekrutmen tenaga kerja BULD RSUD Kota Salatiga.

Bambang Trikoro SH MHum mengatakan kepada Edi Sasmita dan Panji saat ditemui di ruang tamu PN Salatiga pada hari Selasa (18/2/2020), pukul 10.30 WIB, bahwa kepolisian itu mulai dari penyelidikan dan penyidikan punya kewenangan masing-masing. Masalah penahanan, kewenangan pihak kepolisian itu di tingkat penyidikan. Sama saja setelah penyidikan diteruskan menjadi tuntutan, itu kewenangannya ada pada kejaksaan dan pengadilan tidak punya hak untuk mengintervensi. “Kalau sudah sampai ke pengadilan kita akan mempelajari berkas perkaranya. Semua permasalahan dianggap sama. Pokoknya, semua yang masuk di pengadilan ini semua mempunyai tupoksi penanganan yang sama. Soal kita melakukan penahanan atau tidak, kita lihat dari latar belakang yang bersangkutan, apakah sehat, umurnya apakah sudah tua, tindak pidana apa yang dilakukan,” jelasnya.

Jadi, lanjut Bambang Trikoro, untuk perkara ini dari kepolisian memang tersangkanya tidak ditahan, dari kejaksaan ternyata terdakwanya oleh penuntut hanya dilakukan penahanan kota. “Jadi majelis hakim mempunyai alasan tertentu, karena tidak ada latar belakang yang bisa memberikan keyakinan majelis hakim untuk tidak ditahan. Dengan adanya masalah praperadilan kita malah tidak tahu apa itu ada hubungannya dengan perkara ini, setelah sidang kita baru tahu,” akunya.

Untuk kepentingan persidangan, lanjutnya, kita menghendaki lebih cepat lebih bagus selesai, karena di situ masih ada asas praduga tidak bersalah, bukan karena ada intervensi dari mana pun. “Termasuk ketua pengadilan, setelah menetapkan ke majelis hakim, beliau tidak mempunyai kewenangan atau tidak boleh mengintervensi perkara yang sedang ditangani majelis hakim. Sama waktu saya sebagai ketua pengadilan”. (F.867)