FAKTA – Menghadapi tantangan berat antara derasnya arus modernisasi dan upaya penyelamatan lingkungan, arah kebijakan tata ruang di Pulau Dewata kini mulai dipertanyakan relevansinya. Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bali, I Wayan Disel Astawa, mendorong pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan untuk mulai berani mengevaluasi, bahkan menghapus aturan pembatasan tinggi bangunan maksimal 15 meter yang selama ini populer dengan konsep kearifan lokal “setinggi pohon kelapa”.
Sebagaimana diketahui, batasan ruang tersebut saat ini masih mengikat secara hukum dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dengan pengecualian khusus hanya untuk bangunan peribadatan, menara pemancar, rumah sakit, serta mercusuar. Namun, Disel Astawa menilai pola pembangunan horizontal yang terus melebar ke samping justru menjadi ancaman yang jauh lebih destruktif bagi masa depan Bali karena secara masif menggerus lahan terbuka hijau.
Pernyataan visioner tersebut disampaikan Disel Astawa pada Rabu (20/5/2026). Politisi senior yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Badung ini menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak berniat menafikan filosofi budaya luhur Bali, melainkan mengajak publik berpikir realistis di tengah era globalisasi.
“Mari kita sama-sama sepakat bersama, ubah bangunan itu menjadi konsep lantai ke atas, bukan melebar lagi dengan tentunya dengan zonasi-zonasi yang ada. Sehingga daerah resapan tetap terjaga. Kalau pembangunan di bawah terus melebar, habis daerah resapan,” tegas Disel Astawa mengingatkan dampak buruk perluasan bangunan horizontal.
Menurut analisisnya, konsep pembangunan vertikal—seperti hotel bertingkat maupun apartemen—justru merupakan solusi ekologis yang efektif untuk menjaga keseimbangan alam Bali. Dengan membangun ke atas, kebutuhan ruang fisik tanah yang tertutup semen menjadi jauh lebih kecil, sehingga sisa lahan yang luas dapat dipertahankan sebagai area tangkapan air alami.
Ia mencontohkan, jika ada lahan seluas lima hingga sepuluh hektare yang seluruhnya dihabiskan untuk bangunan mendatar, maka kawasan tersebut otomatis akan kehilangan total fungsi resapannya dan memicu potensi bencana ekologis di masa depan.
Disel Astawa menambahkan, esensi dari menjaga lingkungan bukanlah dengan cara menyetop laju investasi, melainkan mengaturnya agar berjalan lebih efisien, ramah lingkungan, sekaligus tetap memberikan kontribusi ekonomi yang kuat bagi masyarakat lokal.
“Kalau dia bangun hotel, output dan outcome bagi pendapatan daerah, bagi masyarakat, ada membuka lapangan kerja,” jelasnya.
Ia memberikan catatan wacana pembangunan vertikal wajib dikontrol ketat melalui sistem zonasi tata ruang yang rigid agar modernisasi fisik bangunan tersebut tetap selaras dan tidak merusak identitas serta estetika budaya Bali. (fa)






