Majalahfakta.id – Guna menjaga keberlangsungan usaha mikro, Pemkot Mojokerto cairkan bantuan tahap pertama. Sebanyak 3.554 pelaku usaha mikro di kota Mojokerto menerima bantuan modal dalam program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 1.200 ribu/UKM.
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Perdagangan Kota Mojokerto, Ani Wijaya, mengatakan, tujuan BPUM untuk menunjang kelangsungan usaha bagi pelaku usaha mikro akibat wabah pandemi COVID-19.
Sasarannya para Pelaku Usaha Mikro yang merupakan binaan dari Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Mojokerto, untuk menjalankan usahanya di tengah pandemi Covid-19 dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari, saat menyerah bantuan secara simbolis, Rabu (04/8/2021) mengatakan, BPUM ada sejak ada tahun 2020 yang dulu namanya Banpres UMKM dengan nominal Rp 2.400 ribu per UMKM.
Namun akses masuknya dibuka dari beberapa pintu, sehingga Pemerintah daerah tidak punya kontroler seberapa banyak warganya yang mendapatkan bantuan tersebut. “Dalam hal ini Pemda tidak punya kewenangan untuk validasi data dan termasuk pengaduan masyarakat,” katanya.
Dengan kondisi tersebut akhinya seluruh pemerintah daerah menyampaikan kritikan dan pengaduan kepada pemerintah pusat, sehingga tahun 2021 ini skemanya berubah. Tahun 2021 ini akses masuknya satu pintu yaitu melalui Pemerintah Daerah pada Dinas yang membawahi Koperasi dan UKM.
Tahun 2021 ini Pemkot dapat melakukan kontroling, seberapa banyak warga Kota pelaku UMKM ini yang mendaftar dan juga dapat melakukan verifikasi secara langsung. Keuntungan lain bagi mereka yang mendaftar dapat diarahkan secara langsung dan bisa mendaftar melalui OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusha (NIB).
“Keuntungan lain, basis data UKM lebih valid, jika kedepan ada program serupa data kita lebih valid daripada tahun sebelumnya. Saat ini jumlah penerima 3.554 UKM untuk tahap pertama dan masih berlanjut untuk pendaftaran tahap berikutnya,” tambahnya.
Ning Ita menyebut, Kota Mojokerto adalah Kotanya PKL, UKM. Maka untuk menggerakkan seluruh potensi yang ada agar dapat mengakses bantuan tersebut. Ekonomi bergerak sebagian besarnya digerakkan ekonomi kecil menengah.
Dengan adanya pandemi ditambah lagi dengan aturan PPKM darurat sampai dengan level ini dampaknya sangat signifikan terhadap usaha yang menyasar ekonomi kecil menengah.
Dikatakannya, dengan semakin banyak pelaku usaha kecil mikro mendapatkan bantuan dapat menjamin keberlangsungan usaha mereka. “Saya yakin dengan omset yang menurun drastis, maka modal mereka juga tergerus, maka ini adalah tambahan bantuan permodalan agar usaha mereka tetap berlanjut,” ujarnya. (ren)