Lindungi Jemaah Haji Indonesia, Polri Ambil Langkah Tegas Sikat Para Pelaku Kejahatan

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menyebut pembentukan satgas ini sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam misi kemanusiaan. (Foto : Humas Polri/majalahfakta.id)

FAKTA – Polri resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kemanusiaan untuk melindungi jemaah haji dan umrah dari berbagai potensi kejahatan, mulai dari penipuan hingga penyelenggaraan ilegal. Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar aparat kepolisian dalam menjamin keamanan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Pembentukan satgas tersebut merupakan hasil sinergi antara Polri dan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), yang sebelumnya telah berkomitmen memperkuat pengawasan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Arahan langsung dari Prabowo Subianto juga menegaskan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi jemaah Indonesia.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan pembentukan Satgas melalui Surat Perintah (Sprin), dengan melibatkan unsur Mabes Polri hingga jajaran Polda di seluruh Indonesia. Satgas ini akan mengedepankan langkah preemtif, preventif, hingga penegakan hukum.

Sejumlah potensi pelanggaran menjadi fokus utama, seperti penyelenggaraan haji khusus dan umrah tanpa izin, pengumpulan dana ilegal, pemberangkatan fiktif, penggelapan dana, hingga pemalsuan dokumen seperti paspor dan visa.

Penindakan terhadap pelaku mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam aturan tersebut, penyelenggara haji tanpa izin dapat dipidana hingga 6 tahun penjara atau denda Rp6 miliar, sementara umrah ilegal diancam 4 tahun penjara atau denda Rp4 miliar.

Tak hanya itu, pelaku penipuan dan penggelapan dana jemaah yang tidak memberangkatkan korban meski telah menerima pembayaran dapat dijerat hukuman hingga 8 tahun penjara atau denda Rp8 miliar. Bahkan, pengalihan dana untuk kepentingan lain dapat berujung pidana 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.

Untuk kasus pemalsuan dokumen seperti paspor, visa, identitas, hingga dokumen kesehatan, pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp5 miliar. Sanksi juga dapat diperberat bagi korporasi, dengan denda hingga tiga kali lipat.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menyebut pembentukan satgas ini sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam misi kemanusiaan.

“Satgas dibentuk sebagai implementasi instruksi Kapolri dan dipimpin Wakabareskrim Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, dengan melibatkan berbagai sub-satgas mulai dari preemtif hingga penegakan hukum,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan aktif melaporkan indikasi pelanggaran melalui layanan pengaduan resmi Polri maupun Kemenhaj.

Dengan pembentukan Satgas Kemanusiaan ini, Polri menegaskan komitmennya untuk memastikan jemaah haji Indonesia dapat menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, dan bebas dari praktik kejahatan.