Rumah Diduga Dibongkar Paksa, Pemilik Pertanyakan Perkembangan Pengaduan ke Polsek Samarinda Utara

ILUSTRASI. Pihak pelapor meminta kepolisian memberikan kejelasan status pengaduan, memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, serta menelusuri pihak yang memberikan instruksi atas tindakan di lokasi. (Foto : Artificial Intelligence)

FAKTA – Dugaan pembongkaran rumah dan pengeluaran barang-barang secara paksa di Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, menyisakan persoalan hukum. Pemilik rumah melalui kuasa hukumnya kini mempertanyakan perkembangan pengaduan yang telah disampaikan kepada Polsek Samarinda Utara sejak Oktober 2026.

Kuasa hukum Mahdalina Sarvika Dewi, dari Kantor Advokat dan Pengacara Sakir Z., S.H. dan Rekan, menyebut kliennya telah mengajukan pengaduan tertulis pada 15 Oktober 2026. Namun, hingga November 2026, pihaknya masih meminta kejelasan mengenai tindak lanjut penanganan perkara tersebut.

Permintaan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pertama telah diajukan pada 24 Oktober 2026. Bahkan, kuasa hukum kembali mengirimkan permintaan SP2HP kedua untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan pengaduan.

“Para pelaku pengrusakan rumah klien kami harus ditindak secara hukum, termasuk pihak yang diduga menyuruh atau memberikan perintah,” ujar Sakir Z., S.H., kepada redaksi melalui WhatsApp, Sabtu (7/11/2026).

Dalam dokumen yang disampaikan kepada redaksi, dugaan pembongkaran disebut terjadi sejak 22 Oktober 2026. Rumah milik Mahdalina diduga dibongkar, sementara sejumlah barang di dalam bangunan dikeluarkan secara paksa. Peristiwa tersebut disebut mengakibatkan kerusakan bangunan dan kerugian bagi pemiliknya.

Dokumentasi foto yang diterima redaksi memperlihatkan sebuah pintu rumah dalam kondisi terlepas dan tergeletak di lantai. Foto lainnya menunjukkan bagian dalam rumah, termasuk area dapur dan sejumlah perabot. Meski demikian, dokumentasi tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pencocokan dengan keterangan saksi maupun hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara.

KEWENANGAN SURAT KUASA DIPERTANYAKAN

Persoalan ini juga menyeret keberadaan Surat Kuasa Substitusi tertanggal 5 Oktober 2026 yang diterbitkan Kantor Hukum Saut Purba, S.H. dan Rekan.

Dalam dokumen tersebut, Ilham dan kawan-kawan memperoleh kewenangan terbatas untuk melakukan penjagaan, pengawasan, serta pengamanan fisik atas tanah seluas 143 meter persegi berikut bangunannya di Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.

Namun, terdapat ketentuan yang secara tegas mewajibkan penerima kuasa menghindari kontak fisik, perkelahian, maupun segala bentuk kekerasan, baik verbal maupun fisik.

Ketentuan ini menjadi salah satu aspek yang perlu ditelusuri. Sebab, kewenangan melakukan penjagaan dan pengamanan fisik tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai izin untuk membongkar bangunan atau mengeluarkan barang milik pihak lain secara paksa.

Karena itu, perlu diperjelas apakah tindakan di lokasi masih berada dalam batas mandat surat kuasa atau terdapat tindakan yang melampaui kewenangan tersebut.

Dari sisi hukum, dugaan perusakan barang milik orang lain dapat ditelaah berdasarkan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara dugaan memasuki atau tetap berada di rumah orang lain secara melawan hukum dapat dikaji berdasarkan Pasal 257 KUHP, dengan tetap memperhatikan unsur-unsur pidana dan pembuktiannya.

Apabila ditemukan dugaan adanya pihak yang memerintahkan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana, aspek pertanggungjawaban pihak yang terlibat juga perlu ditelusuri berdasarkan ketentuan Pasal 20 KUHP.

Pihak pelapor meminta kepolisian memberikan kejelasan status pengaduan, memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, serta menelusuri pihak yang memberikan instruksi atas tindakan di lokasi.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Polsek Samarinda Utara mengenai perkembangan pengaduan tersebut. Klarifikasi dari Kantor Hukum Saut Purba, S.H. maupun pihak-pihak yang disebut dalam dokumen juga masih diperlukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa ini.

Persoalan tersebut kini menunggu penjelasan dan penelusuran aparat penegak hukum. Selain menyangkut dugaan kerusakan bangunan dan pengeluaran barang secara paksa, perkara ini juga menyentuh persoalan batas kewenangan surat kuasa serta kepastian perlindungan hukum terhadap hak kepemilikan masyarakat. (Fajar)