Dugaan Kriminalisasi Kasus Pembakaran Lahan di OKI, Mertua Leo Waldi Adukan Aparat ke Propam

ILUSTRASI. Pelapor mengetahui Leo diduga berada di Polres OKI dan diperiksa penyidik Satreskrim Pidsus dengan tuduhan membuka lahan dengan cara membakar. (Foto : ai)

FAKTA – Seorang warga yang identitasnya dirahasiakan melaporkan dugaan kriminalisasi dan cacat hukum dalam penangkapan menantunya, Leo Waldi, ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Leo kini berstatus tersangka kasus pembukaan lahan dengan cara membakar di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Laporan itu masuk melalui layanan pengaduan daring Propam pada Sabtu (7/11/2026) pukul 15.41 WIB dengan nomor tiket C8E3-64EA-20261107. Statusnya tercatat “Laporan Masuk” dan belum diproses lebih lanjut.

Dalam kronologi yang ditulis di formulir pengaduan, Pelapor menyebut kebun sawit keluarganya seluas sekitar 50 hektare terbakar sekitar 10 Oktober 2026, bersama satu unit truk yang dipakai mengangkut air untuk memadamkan api.

Ia mengklaim menyaksikan sendiri titik api berasal dari area sebuah perusahaan kehutanan dan hutan tanaman industri (HTI).

Menurut Pelapor, pada 1 November 2026 sekitar pukul 17.45 WIB, serombongan oknum yang diduga Anggota TNI dan Brimob mendatangi pondoknya di kebun yang telah terbakar.

Mereka menanyakan keberadaan Leo karena menuduhnya membakar lahan. Setelah Pelapor memberi penjelasan, rombongan pergi.

Sekitar pukul 18.25 WIB, rombongan yang sama kembali dan hendak membawa Leo ke pos distrik. Pelapor menolak sehingga terjadi ketegangan dengan pemimpin rombongan, seorang oknum Anggota TNI.

Ia menyebut orang itu memperkenalkan diri berinisial IR, dan, menurut informasi yang ia peroleh, berpangkat kapten.

Pelapor mengatakan, IR kemudian menyatakan Leo tidak ditangkap, melainkan “dipinjam” untuk dimintai keterangan di distrik perusahaan kehutanan itu paling lama dua jam.

Pernyataan itu, katanya, diulang beberapa kali setiap ia bertanya.

Saat ia meminta surat penangkapan, rombongan disebut tidak memilikinya, dan Ir menjawab “tidak mau” ketika dimintai pertanggungjawaban.

Lantaran terus didesak dan ingin menghindari bentrokan fisik, Pelapor akhirnya mengizinkan Leo dibawa.

Hingga pagi 2 November 2026, Leo tidak dikembalikan. Setelah mencari informasi, Pelapor mengetahui Leo diduga berada di Polres OKI dan diperiksa penyidik Satreskrim Pidsus dengan tuduhan membuka lahan dengan cara membakar.

Pada 3 November 2026, Pelapor mendatangi ruang Pidsus untuk meminta surat penangkapan dan penahanan, dan menurutnya semua dokumen diberikan.

Surat penangkapan bernomor Sp.Kap/187/XI/RES.5.3/2026/Reskrim itu, menurut Pelapor, tidak mencantumkan satu pun nama anggota rombongan yang membawa Leo. Seluruh nama di dalamnya, tidak pernah datang ke pondoknya.

Berdasarkan uraian itu, Pelapor menduga ada penetapan tersangka yang tidak sesuai prosedur. Ia menegaskan Leo tidak pernah membuka lahan dengan cara membakar, dan lahan yang dituduhkan terbakar adalah milik keluarga sendiri.

Pelapor memohon agar seluruh oknum aparat yang menerbitkan dan menerima surat penangkapan itu diproses sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan.

Redaksi juga memperoleh foto kartu pasien Rumah Sakit Ernaldi Bahar Provinsi Sumatera Selatan atas nama Leo Waldi.

Kartu itu menunjukkan Leo pernah terdaftar sebagai pasien di rumah sakit tersebut. Kartu tidak memuat keterangan diagnosis maupun riwayat perawatan, dan belum ada konfirmasi dari pihak rumah sakit, keluarga, maupun penyidik soal kaitannya dengan perkara ini.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan terkait proses penangkapan itu. (js)