Daerah  

Raperda Larangan Mihol Rampung

Dewan minta masyarakat ikut mendesak Gubernur Jatim agar menyetujui Perda Larangan Mihol ini.

Achmad Zakaria
Achmad Zakaria

ANGGOTA Pansus tentang Minuman Beralkohol (Mihol), Achmad Zakaria, menegaskan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Mihol yang pembahasannya sudah rampung itu berlandaskan pada beberapa peraturan perundangan. Di antaranya, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Perizinan Minuman Beralkohol.
Di permendag tersebut, ungkap Zakaria, tidak ada kalimat yang menyatakan pelarangan. “Permendag hanya ada kata-kata dapat. Jadi daerah bisa mengaturnya,” jelas Zakaria.
Pelarangan minuman beralkohol, sebut dia, sebelumnya telah ada di beberapa daerah. Di antaranya, Sukabumi, Papua dan Pangkal Pinang.
“Di Papua, larangan mihol dituangkan dalam Perda No.13 Tahun 2015 dan berlaku 30 Maret 2016. Sedangkan di Pangkal Pinang 30 Maret 2016 disahkan,” ujarnya.
Mazlan Mansur
Mazlan Mansur

Sekretaris Pansus Mihol, Mazlan Mansur, optimistis raperda tersebut bakal disetujui Gubernur Jawa Timur. Pihaknya juga minta masyarakat ikut memperjuangkan larangan peredaran mihol di Surabaya dengan mendesak gubernur agar menyetujui perda ini.
“Kami masih yakin bakal disetujui gubernur. Namun masyarakat yang pro dengan pelarangan mihol, kami minta ikut membantu agar Gubernur Jatim setuju dengan perda pelarangan ini,” kata Mazlan.
Dia mengakui, jika gubernur punya kewenangan untuk menolak atau menerima perda ini. Karena itu, kata Mazlan, desakan juga harus disampaikan kepada gubernur. “Ini demi kemaslahatan umat dan keselamatan generasi muda Kota Surabaya,” ucapnya.
Keyakinan perda ini bakal disetujui gubernur, tambah Mazlan, karena ternyata di sejumlah daerah sudah ada perda pelarangan minuman beralkohol secara total.
Pihak Pemerintah Kota Surabaya sendiri tetap berharap pansus mengonsultasikan lagi perda mihol dengan berbagai pihak terkait. Menurut Kepala Bagian (Kabag) Hukum Kota Surabaya, Ira Tursilowati, konsultasi itu diperlukan agar dalam pelaksanannya nanti tidak ada kendala.
“Mungkin bisa dikonsultasikan lagi mengenai legal draftingnya dengan narasumber lain. Tapi ini adalah inisiatif dewan,” jelas Ira Tursilowati.
Menurut dia, hasil konsultasi itu bisa dijadikan sebagai penambahan bahan masukan sebelum raperda itu benar-benar disahkan dalam paripurna. Pihak-pihak yang dijadikan narasumber, imbuh Ira, sebaiknya yang lebih berkompeten.
Panitia Khusus (Pansus) raperda tentang minuman beralkohol (mihol) DPRD Surabaya sudah menuntaskan pembahasan, dan tinggal menunggu diparipurnakan. Saat rapat terakhir pekan lalu, pansus dan pemkot sepakat tidak mengubah substansi raperda yang melarang secara total peredaran mihol di Kota Surabaya.
Raperda yang awalnya berjudul pengendalian dan pengawasan mihol ini, dalam pembahasan pansus jilid 2, menyepakati pelarangan. “Dalam pembahasan sepakat menyatakan pelarangan. Jadi nggak ada perubahan sama sekali,” jelas Ketua Pansus Eddi Rahmat.
Tahapan selanjutnya adalah membawa hasil pembahasan ke Badan Musyawarah (Banmus) DPRD sebelum diparipurnakan.
Sementara itu, Ketua PCNU Surabaya, Muhibbin Zuhri, berharap semoga kasus-kasus kriminal yang telah terjadi akibat miras tidak terjadi. Ia menegaskan bahwa musibah yang menimpa warga Kota Surabaya akibat miras adalah pelajaran yang sangat terang dari Allah SWT.
Terlepas dari itu, Muhibbin sangat mendukung upaya DPRD Kota Surabaya mempercepat pengesahan Raperda Mihol dan menyayangkan sejumlah pihak masih enggan mendukung regulasi pelarangan mihol. Muhidin menjelaskan pihak-pihak tersebut seperti menyuarakan kepentingan perusahaan mihol dan tidak memikirkan bahaya serius yang mengancam rakyatnya.
Saking kesalnya, Muhibbin mengatakan apakah harus menunggu anak, istri, saudara perempuan atau keluarganya menjadi korban akibat miras baru disahkan perda tentang larangan mihol.
Muhibbin berharap Raperda Larangan Mihol di Surabaya ini segera disahkan. Menurut Muhidin, hal itu merupakan gerakan sosial nyata yang bisa diikuti oleh daerah-daerah lainya di Indonesia. Dari Surabaya menuju Indonesa bebas dari mihol. (F.809)
www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com