Daerah  

PGRI Bondowoso Klarifikasi Kasus Dugaan Pemukulan dan Penelantaran Siswa, Tuduhan Dinilai Tidak Benar

Proses Pendampingan LKBH PGRI Bondowoso terhadap Terlapor Guru SDN Kota Kulon 1. Guru dilaporkan ke Polres oleh wali murid. (foto: ist/majalahfakta.id)

FAKTA – Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bondowoso, Hartono, memberikan klarifikasi resmi terkait peristiwa yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial. Peristiwa ini berkaitan dengan dugaan pemukulan seorang oknum guru terhadap siswa kelas IV Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kotakulon 1, beserta tuduhan bahwa anak tersebut tidak diberikan makan. Kasus ini juga sudah masuk dalam proses hukum di Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso dengan surat tanda bukti laporan bernomor STBL/123/V/2026/Polres Bondowoso yang diterbitkan pada 13 Mei 2026.

Hartono menyampaikan bahwa pihak PGRI telah menugaskan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) untuk melakukan penelusuran dan klarifikasi menyeluruh terkait kejadian tersebut. Hasil temuan dan penjelasan rinci akan disampaikan kepada masyarakat dan media oleh Miftahul Huda, perwakilan LKBH PGRI Bondowoso.

Miftahul Huda menjelaskan bahwa timnya baru saja menyelesaikan proses klarifikasi ke pihak sekolah dan menegaskan bahwa seluruh berita yang beredar di masyarakat adalah tidak benar. Faktanya, peristiwa yang terjadi bukanlah kasus pemukulan oleh oknum guru, melainkan sekadar pertengkaran antar sesama teman sekelas. Tuduhan bahwa siswa tersebut tidak diberikan makan juga dinyatakan sama sekali tidak sesuai dengan kenyataan yang ada (16/5/2026).

Ia menguraikan kronologi kejadian: pada saat peristiwa terjadi, guru yang terlibat hanya melakukan tindakan penyelesaian konflik dan pencegahan kekerasan antar siswa demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama. Siswa yang terlibat kemudian dibawa ke ruang kepala sekolah, dan seluruh proses tersebut disaksikan oleh guru-guru lain yang bertugas di sekolah. Mengenai rekaman video yang beredar di media sosial, Miftahul menegaskan bahwa isi konten tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, bahkan diduga telah dimanipulasi untuk menyesatkan publik.

Untuk menyelesaikan masalah ini secara damai dan berkeadilan, pihaknya berencana melakukan proses mediasi dengan pihak yang mengajukan laporan pada minggu depan. Tujuannya adalah agar pihak yang melaporkan segera mencabut laporan mengingat kasus ini tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Jika proses mediasi tidak mencapai kesepakatan, pihak PGRI dan sekolah akan mengambil langkah hukum lebih lanjut dengan melaporkan kembali kasus pencemaran nama baik Lembaga SDN KotaKulon 1 yang dilakukan oleh orang tua siswa terkait.

Selain itu, Miftahul juga menyoroti kondisi pribadi siswa yang terlibat. Ia mengungkapkan bahwa anak tersebut memiliki karakter dan kepribadian khusus yang cenderung mudah marah dan sulit dikendalikan sejak duduk di kelas satu hingga kelas empat, sehingga membutuhkan penanganan dan pendekatan yang khusus dan berkelanjutan.

Sebagai upaya memberikan bantuan yang tepat dan sesuai kebutuhan bagi perkembangan siswa tersebut, PGRI Bondowoso telah menjalin kerja sama dengan Fatayat NU. Lembaga ini memiliki tenaga ahli psikologi berpengalaman, yaitu dr. Leli, yang akan memberikan penanganan dan pendampingan yang profesional untuk membantu kesejahteraan dan perkembangan anak tersebut.

“Kepala sekolah SDN KotaKulon 1 Bondowoso Titi Nurul Khotimah Berharap Mediasi dapat segera ketemu dan Laporan segera dicabut sehingga proses hukum dapat selesai sehingga para guru dapat beraktivitas kembali seperti sediakala,” terangnya. (red)