Polsek Tempilang, Bangka Barat Bongkar Peredaran Miras yang Meresahkan Masyarakat

Komplotan penjuar miras dibekuk Polsek Tempilang, Bangka Barat.

FAKTA – Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Pasetiyo memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas peredaran miras, judi dan kegiatan lainnya yang meresahkan masyarakat sesuai arahan Kapolri beberapa waktu lalu.

Perintah Kapolres Bangka Barat itu dilaksanakan Kapolsek Tempilang Iptu A. Mukhlis dengan menjawab keresahan masyarakat menindak tegas peredaran miras di wilayahnya, Sabtu (27/8/2022) sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Desa Sangku Kecamatan empilang, Kabupaten Bangka Barat.

Diamankan tersangka Zu warga Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat bersama temannya SU (50) dengan pekerjaan dan alamat yang sama.

Tim SRIGALA Reskrim Polsek Tempilang mendapatkan informasi dari masyarakat. Ada orang yang diduga membawa minuman jenis arak menggunakan motor dari arah Desa Sangku menuju Desa Tempilang, Sabtu sore (27/8/2022).

Menindak lanjuti informasi dari masyarakat tersebut Kepala Tim SRIGALA Polsek Tempilang Bripka Jhon Frengki bersama Kapolsek Tempilang sekira pukul  16.30 Wib langsung bergerak menuju Jalan Raya Desa Sangku.

Sesampainya di tempat tersebut anggota mencurigai satu buah kendaraan Honda Vario warna hitam list hijau dengan Nopol BN 6008 BE dan dugaan kecurigaan tim SRIGALA membuahkan hasil.

Dari hasil itu diamankannya dua orang tersebut didapati membawa tiga buah kantong besar yang di duga minuman jenis arak dengan modus saat di geledah didapati sebuah tas yang dibawa oleh pengendara tersebut berisikan dua buah kantong plastik putih berukuran besar yang bersisikan cairan putih yang di duga keras minuman jenis arak  kemudian saat di geledah pada bagasi sepeda motor Honda Vario didapati satu lagi kantong besar yang sama, terang Mukhlis.

Tim SRIGALA Polsek Tempilang menanyakan perihal barang yang dibawa oleh kedua pengendara tersebut  selanjutnya kedua orang itu mengakui bahwa barang yang mereka bawa adalah minuman keras jenis arak yang mereka beli di Kecamatan Pemali Kab. Bangka dan minuman keras jenis arak tersebut rencananya akan mereka jual kembali di seputaran wilayah kec Tempilang dengan sasaran pangsa pasar para pemuda penghobi minuman keras di Kec. Tempilang yang masih banyak.

Dari lokasi diamankan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik Besar Miras Jenis Arak, 3 (Tiga) buah plastik warna hitam ukuran besar , 1 (satu) Unit Hp Merk Oppo, 1 (satu) Unit Hp merk Vivo, 1 (satu) Unit Hp Merk Nokia, 1 (satu) Unit Hp Merk Maxtron, 1 (satu) Pak Plastik Bening, 1 (satu) Buah Tas Kain Warna Hijau, 2 (dua) buah Tas Selemapang Merk Eiger danUang sejumlah Rp. 115.000,- (Seratus Limah Belas Ribu Rupiah) dengan rincian ()1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 20.000,- (ldua puluh ribu rupiah),  8 (delapan) lembar uang kertas pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) , 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), 1 (satu) unit sepeda motor Merk VARIO warna hitam List Hijau dengan Nomor Polisi BN 6008 BE.

Iptu A. Mukhlis bersama tim SRIGALA Polsek Tempilang kemudian mengamankan kedua pelaku ke Mako Polsek Tempilang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Terpisah di konfirmasi kepada Ketua MUI Kec Tempilang Ustadz Agus Zainal Muttagin mengatakan, keresahan masyarakat terhadap tindakan minuman keras jenis arak ini sudah berlangsung lama.

“Kami MUI Kec Tempilang sangat  berterima kasih kepada Kapolsek Tempilang beserta jajarannya yang telah bekerja keras dalam menangani peredaran Narkotika dan miras di Kec. Tempilang, dari setiap kesempatan kami sering menerima keluhan warga masyarakat terhadap tidak ada jeranya penjual miras ini di Tempilang, dengan tindakan tegas dari Kapolsek Tempilang beserta tim SRIGALA Polsek Tempilang, kami sangat mengapresiasi kinerjanya, semoga apa yang kita perbuat ini menjadi amal jariyah buat kita semua, “ terang Ustadz Agus.

Hal senada juga disampaikan kepada tokoh masyarakat Kecamatan Tempilang, Medi Hestri, masyarakat cukup resah dengan peredaran miras jenis arak ini.

Pada setiap permasalahan masyarakat baik itu perkelahian, pertengkaran rumah tangga dan banyak hal lainnya diawali dengan mabuk minuman keras.

Apabila orang tersebut sudah mabuk maka tindakan kejahatan apapun dapat dilakukannya.

“Saya salah satu tokoh masyarakat sangat mengapresiasi dan mendukung tindakan tegas dari kepolisian, menyikapi kebijakan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo “.

Maka Polsek Tempilang dipimpin Iptu A. Mukhlis bersama tim SRIGALA dengan Kepala Tim Bripka Jhon Frengki cukup memberikan kelegaan kepada kami masyarakat.

Memberantas penjual miras ini karena untuk di tingkat Kecamatan Tempilang orang tersebut merupakan penjual besar.

“Maka kami sangat mengapresiasi dan mendukung dan harapan kami penjual miras tersebut dapat di hukum  secara tegas sesuai hukum yang berlaku di negara kita guna memberikan efek jera yang maksimal”.

“Kami bersama elemen masyarakat lainnya terus peduli kepada tumbuh kembang dan nasib generasi penerus bangsa khususnya di kec. Tempilang oleh karena itu kedepan jangan ada lagi perbuatan perbuatan yang melukai perasaan kami apalagi ini menyangkut tumbuh kembangnya generasi penerus Bangsa kami akan terus menjaga serta terus bersinergi dengan Kepolisian, terang Medi Hestri.

Ditempat terpisah Kapolres Bangka Barat AKBP. Catur Prasetiyo juga menekankan kepada  Polsek jajaran Polres Bangka Barat agar melakukan penguapan kasus   terus dimaksimalkan dalam memberantas peredaran Miras, judi online maupun darat, illegal loging, illegal mining, penyalahgunaan BBM dan LPG. (wis/mun)