Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Penggelapan Mobil Rental

Majalahfakta.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasuruan Kota, melaksanakan konferensi pers hasil pengungkapan sindikat penipuan dan atau penggelapan kendaraan rental.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman, S.I.K., M.Si., menjelaskan Polres Pasuruan Kota merilis kasus penipuan dan penggelapan yang berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota terhadap tersangka berinisial MZA yang kurang lebih tiga bulan beroperasi.

“Modus pelaku dengan meminjam kendaraan dari rental kemudian menggelapkan dan menggadaikan kepada korban-korbannya dengan modus memalsukan bukti leasing seakan- akan mobil tersebut adalah milik pelaku. Sehingga para korban percaya dan menyerahkan uang berkisar Rp 25 juta hingga sampai Rp 35 juta per-satu unit kendaraan, dan pada saat jatuh tempo tersangka tidak bisa mengembalikan uang tersebut, ” terang Kapolres.

Total kerugian dari 10 korban yakni sekira Rp 230 juta dan Satreskrim amankan delapan unit dari pelaku.

Kapolres menambahkan, tersangka MZA dibantu tersangka H yang memalsukan bukti lising, jadi seakan- akan mobil tersebut adalah milik dari pada tersangka. Tersangka sudah melakukan aksinya kurang lebih tiga bulan, dari bulan Juni hingga September di Kota dan Kabupaten Pasuruan.

Turut hadir dalam konferensi pers, Isna Almuzami pengelola rental Isna Trans. Isna menyampaikan terimakasih banyak kepada Kapolres Pasuruan Kota dan jajarannya telah cepat dan tanggap menangkap pelaku sindikat penggelapan mobil rental. “Terimakasih banyak Polres Pasuruan Kota, ” ujar Isna.

Dalam kasus ini, tersangka di jerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (mza/ren)