SELASA (18/4) bertempat di Kejaksaan Negeri Jayapura, penyidik Satuan Narkoba Polres Keerom melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap 2) kasus narkoba atas nama 2 tersangka berinisial MH dan NJK dan barang buktinya.
Tersangka MH disangka melanggar primer pasal 111 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan tersangka NJK disangka melanggar pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) tersebut dilakukan setelah jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara kedua tersangka lengkap. Saat ini kedua tersangka berada di Lapas Narkoba Doyo untuk menjalani penahanan lanjutan dari pihak Kejari Jayapura. (Rilis)