Polisi Ungkap Perdagangan Bayi di Malang, 3 Pelaku Diamankan

Tiga pelaku perdagangan bayi saat diamankan Polres Malang Kota.

FAKTA, MALANG – Polresta Malang Kota membongkar sindikat perdagangan bayi di Kota Malang, Jawa Timur. Tiga orang diamankan, termasuk mengungkap tempat transaksi jual beli.

Plt. Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menyampaikan, ada tiga orang yang diamankan dalam kasus tersebut.

Yang membuat miris, dua tersangka yakni Agatha Louis (20) dan Mochamad Fati (21), ternyata orang tua kandung bayi yang diperdagangkan. Satu tersangka lagi Laila alias Eyis Silitonga (37) berperan sebagai perantara antara pembeli. “Bayi yang diperdagangkan baru berusia 2 hari,” aku Danang di Mapolresta Malang Kota, Jumat (15/9/2023).

Keterangan para tersangka, dikutip beritajatim.com, modus yang digunakan oleh para pelaku adalah melalui platform Facebook dengan nama “ADOPSI BAYI BARU LAHIR” dan sebuah grup WhatsApp ‘Grup adopter dan bumil Amanah’.

“Di sini, para pelaku menawarkan bayi untuk diadopsi dengan tarif Rp8 juta hingga Rp18 juta. Perdagangan bayi ini akhirnya terungkap ketika pelapor bertemu dengan salah satu tersangka di Lowokwaru Kota Malang pada 5 September 2023,” ujar Danang.

“Bayi tersebut berasal dari Sukoharjo, Jawa Tengah. Setelah itu, perantara akan mengambil bayi dari orangtua dan memberikan uang kepada orang tua bayi tersebut,” imbuhnya

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti pakaian bayi, buku kesehatan ibu dan anak (KIA), beberapa handphone dengan berbagai merek, dan uang tunai sebesar Rp6,5 juta.

Kepada polisi, ayah bayi M. Fati mengaku tega menjual darah dagingnya sendiri karena alasan diluar nikah. Sementara Eyis mengaku, baru pertama menjadi perantara atau mengantarkan bayi kepada pembeli. Ia disuruh orang lain dengan imbalan Rp3 juta.

Kini bayi malang tersebut telah berada di Rumah Sakit di Kota Malang untuk dilakukan perawatan dengan pendampingan dari Dinas Sosial. Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan adalah koordinasi dengan dinas sosial P3AP2KB dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait proses perkara. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. (*)