Majalahfakta.id – Polsek Rambang Dangku berhasil mengungkap sekaligus menangkap tiga orang laki-laki melakukan ilegal drililng sumur tua Pertamina Hulu Rokan Zona 4 limau Field Desa Jemenang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.
Berdasarkan laporan security Pertamina LP/B/24/XI/2021/SS/Res.M.Enim/Sek.Rb.D/23-11-2021. Sekira jam 10.00 beberapa orang sedang melakukan pencurian minyak mentah di sumur tua Desa Jemenang Pertamina HRZ 4 mendapatkan informasi tersebut tim yang diipimpin langusng Kapolsek Rambang Niru AKP Sofyan Ardeni, SH, Sik langsung bergerak melakukan penangkapan di TKP dan berhasil mengamankan 3 orang laki laki, Selasa (23/11/2021).
Dari tiga tersangka yang berhasil diamanakan yakni Iwan Saputra (22), Syamsudin (38) dua orang asal warga Desa Karya Maju, Keluang MUBA, kemudian Imron Alimin (49) Desa Cinta Kasih, Kec. Belimbing, Muara Enim, dari hasil penangkapan bersama tersangka diamakan sejumlah barang bukti.
Antara lain pipa paralon 1,5″ dan 2,8″, 2 unit mesin pompa Jet Pump, 1 buah canting minyak mentah, 1 unit sepeda motor Honda Revo, 2 buah drum seng berisi minyak mentah, 24 Buah drum seng kosong, 1 unit mobil Toyota Calya BG 1158 RY,1 unit mobil Pajero warna abu BG1053NN, 1 unit mobil Pajero warna silver BG1563RM, 1 unit mobil Grand max warna putih BG 9014 RH, untuk selanjutnya dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kegiatan pencurian minyak sudah sekitar 1 tahun berjalan, setiap orang yang melakukan eksploitasi tanpa memiliki kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Tersangka diancam dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp. 600 milliar,” ujar Kapolsek AKP Sofyan Ardeni. (wis/dwi).