Polda Aceh Tetapkan Enam Tersangka Kasus Korupsi di Dinas PUPR Simeulue

Majalahfakta.id – Kepolisian Daerah Aceh melalui Ditreskrimsus berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) dalam pekerjaan pengaspalan jalan yang dianggarkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simeulue tahun 2019.

Adapun kasus tersebut terjadi pada tahun 2019 lalu, dimana PUPR Simeulue memiliki pekerjaan Pengaspalan jalan yakni, Simpang Batu Ragi menuju arah Simpang Patriot nilai pagu sekitar Rp 12 M.

Hal itu disampaikan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, dalam keterangan melalui awak media, Sabtu (02/10/2021).

“Kasus tersebut terjadi pada tahun 2019, dimana Dinas PUPR Simeulue memiliki pekerjaan berupa pengaspalan jalan Simpang Batu Ragi-jalan arah Simpang Patriot nilai Pagu Rp 12.841.500.000.

Ia menyebutkan, pelaksana pekerjaan tersebut PT IMJ (inisial perusahaan), nyatanya tidak selesai hingga berakhir masa kontrak kerja pada tanggal 29 Desember 2019 dan sempat diberikan tambahan waktu kontrak selama 50 hari kerja sampai dengan 17 Februari 2020.

Lanjut Sony, saat progres pekerjaan baru mencapai 65 persen, penarikan dananya sudah mencapai 95 persen dengan sisa 5 persen retensi.

“Uang yang ditarik sudah melebihi progress pekerjaan dan hasil pekerjaan di lapangan pun tidak memenuhi spesifikasi yang disyaratkan. Namun, keseluruhan dokumen pelaksanaan serta pertanggungjawaban dibuat seolah-olah sudah selesai 100 persen,” jelasnya.

Dalam kasus tersebut, sebanyak enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu BF selaku PPK, AS selaku kuasa Direktur, IH selaku PA, IS selaku PA, YS selaku pemilik pekerjaan, dan MI selaku PPTK. Petugas juga menyita barang bukti berupa dokumen, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pembayaran.

Sony mengatakan, berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara yang dikeluarkan auditor BPKP Perwakilan Aceh mencapai Rp.9.032.187.894.

Adapun keenam tersangka diterapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, ” tutup Sony. (smd)