Utama  

PNS Terima Bansos, Menpan RB Tjahjo Kumolo : Seharusnya Tidak Masuk

Majalahfakta.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo (Menpan RB) menyikapi terkait adanya laporan sebanyak 31.624 pegawai negeri sipil (PNS) menerima bantuan sosial (bansos).

“PNS seharusnya tidak masuk sebagai penerima bansos. Meski tidak diatur secara spesifik terkait larangan PNS menerima bansos. Kalaupun tidak diatur secara spesifik, namun pada dasarnya ASN (PNS) merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap (gaji dan tunjangan dari negara). Jadi, ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” katanya dalam keterangan pers, Kamis (18/11/2021).

Berkaitan dengan sanksi atau hukuman yang diberikan, Tjahjo menilai perlu terlebih dahulu diperiksa lebih dalam.

“(Diperiksa) apakah pegawai ASN tersebut dengan sengaja melakukan tindakan kecurangan ataupun penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan atau memasukkan dirinya sebagai penerima bansos atau tidak,” ujarnya.

Selain itu, juga perlu dilakukan tinjauan terlebih dahulu mengenai mekanisme atau proses penetapan data penerima bantuan sosial oleh pemerintah daerah atau pihak terkait lainnya.

“Sehingga dapat dilakukan validasi dan verifikasi penerima bansos yang memang berhak,” ungkapnya.

Namun jika memang ada PNS yang sengaja melakukan kecurangan sehingga akhirnya menerima bansos, Tjahjo mengatakan harus dihukum sesuai peraturan yang berlaku.

“Jika terbukti PNS yang bersangkutan melakukan tindakan, termasuk penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain, maka pegawai yang bersangkutan dapat diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP No.94/2021 tentang Disiplin PNS,” pungkasnya. (red)