Majalahfakta.id – Polres Ponorogo perpanjang masa penyekatan arus mudik Lebaran, dari semula dijadwalkan selesai pada Senin (24/5/2021) diperpanjang tujuh hari kedepan hingga (31/5/2021).
Perpanjangan masa penyekatan untuk mengantisipasi kenaikan bertambahnya kasus positif Covid-19 usai libur lebaran, khususnya bagi masyarakat luar kota yang ingin masuk wilayah Ponorogo. Seperti yang diatur dalam Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2021.
Baca Juga : Intel TNI AL dan Polisi Buru Komplotan Pelaku Pengeroyokan di Bungurasih
Sementara Kasat Lantas Polres Ponorogo, AKP Indra Budi Wibowo menjelaskan dalam Operasi Ketupat ini telah disiapkan dua titik penyekatan yaitu, Pos Penyekatan Biting (perbatasan Ponorogo-Wonogiri) dan Pos Penyekatan Ponorogo Trenggalek.
Dan sementara hasil pemeriksaan di lapangan terdapat sepeda motor berjumlah 86 unit, mobil penumpang berjumplah 1.113 kendaraan, bus berjumlah 15 unit, mobil barang berjumlah 1.299 unit sedangkan kendaraan khusus nihil.
Salanjutnya, kendaraan yang diputar-balik sepeda motor berjumlah 124, mobil penumpang berjumlah 238 kendaraan, mobil bus nihil, mobil barang berjumlah 85 unit, kendaraan khusus nihil.
Baca Juga : Dugaan Korupsi, Polisi Panggil Dirut PT Telkomsel dan Direksi PT Telkom
Pihak Polres Ponorogo bekerjasama dengan instansi terkait terutama Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo yang juga telah menyiapkan alat pemeriksaan test, berupa test antigen yang telah diperiksa berjumlah 798 orang.
“Karena saat keluar masuk diwilayah Ponorogo pihak pemerintah sudah menyiapkan hasil pemeriksaan tersebut agar nantinya bisa menjadi kembali masuk di Ponorogo bagi yang mudik”, jelas AKP Indra Budi Wibowo.
Saat ditemui majalahfakta.id di ruang kerja Kasat Lantas, hingga saat ini belum ada perintah untuk menghentikan penyekatan,” kata AKP Indra Budi Wibowo.
“Selanjutnya, Operasi Ketupat 2021 dibagi menjadi tiga tahap pada tahap pertama sudah dilaksanakan 22 April sampai tanggal 5 Mei 2021 pengetatan dan penyekatan bisa masuk Ponorogo harus menunjukkan hasil test antigen, serta tanggal 6 – 17 Mei 2021 bertepatan dengan operasi ketupat, fokusnya terkait kendaraan keluar masuk di Ponorogo, diperkat lagi dan ini guna menciptakan suasana kondusif dan tahap ketiga tanggal 18 – 24 Mei 2021 sama seperti di tahap pertama,” ungkap Indra Budi Wibowo.
Baca Juga : Pesta Ultah Gubernur Jatim, Mendagri Diminta Usut Tuntas
“Hal terkait emergency diperbolehkan seperti ambulan, Kedinasan, kematian dan harus menunjukkan surat kelengkapan hasil tes dan juga tanda tangan dan stempel basah dari instansi terkait,” tambah Indra
“Dalam pelaksanaan Operasi Ketupat 2021 di wilayah Ponorogo jumlah personel yang terlibat adalah personel gabungan terdiri personel Polri, personel TNI, personel instansi terkait lainnya seperti, Satpol PP, Dishub, Dinkes, Pramuka, Jasa Raharja dan lain-lain,” ujar AKP Indra Budi Wibowo.
Karena ada perubahan adendum maka Penyekatan dan Pengetatan Arus Mudik dan Balik diperpanjang sampai 31 Mei 2021.”Berharap kesadaran dan partisipasi warga masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan guna menghindari penyebaran Covid-19 di Ponorogo, sehingga wilayah Ponorogo bisa diminimalisir,” pungkas AKP Indra Budi Wibowo. (syr)