KEPALA Cabang PT Jasa Raharja Papua, Eko Setyanto SE MKomp, menjelaskan kepada Edi Sasmita bahwa selama periode 1 – 31 Januari 2016, pihak Jasa Raharja Papua telah membayarkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) sejumlah Rp 3.467.633.421,- (tiga miliar empat ratus enam puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus dua puluh satu rupiah).
Dari data rekapitulasi pembayaran klaim menurut jenis jaminan dan sifat cidera periode tanggal kejadian 01/01/2016 s/d 31/01/2016 yang diberikan kepada FAKTA menunjukkan bahwa santunan yang diberikan tersebut terdiri dari santunan untuk korban laka lantas yang meninggal dunia, luka berat, cacat tetap, dan penguburan. (F.867) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com