Pengedar Narkoba Warga Nogosari, Pandaan Diringkus Polres Pasuruan

Majalahfakta.id – Novan Budiyantoro Bin Ridoi ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan karena kedapatan membawa narkoba jenis pil ekstasi.

Tersangka ditangkap polisi yang menyamar sebagai pembeli, di depan sebuah halaman parkiran Masjid merah Desa Durensewu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Selasa (04/01/2022).

Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz, melalui Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi mengatakan, benar anggota menangkap warga Desa Nogosari, Dusun Nampes RT 10/RW 05, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan ditangkap beberapa saat setelah transaksi dengan cara bayar di tempat atau COD secara under cover.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang bisnis haram yang dilakukan tersangka. Mendapat informasi tersebut, tim Reaksi cepat narkoba langsung melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli dan memesan barang haram tersebut.

Selanjutnya, anggota kepolisian yang menyamar sepakat untuk bertransaksi di depan Halaman Masjid merah pandaan tempat kejadian perkara (TKP).

“Saat dia memberikan pil ekstasi yang dipesan kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli, pelaku langsung kita tangkap,” jelas Slamet Wahyudi, Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan.

Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 kantong plastik yang berisi 3 (tiga) butir tablet warna kuning Narkotika Gol I jenis Pil Inex Total keseluruhan dengan berat kotor 1,05 (satu koma nol lima) gram,Uang tunai sebesar Rp. 150.000 seratus lima puluh ribu rupiah), 1 unit sepeda motor honda beat warna merah Nopol N-2526-TN Dan 1 buah Hp merk Oppo warna putih beserta kartu Simpati.

“Tersangka Nofan saat ini statusnya sebagai pengedar dan menjual belikan. Tersangka pada saat menjual, mengambil keuntungan di setiap transaksi penjual, ” terangnya.

Untuk proses hukum selanjutnya, tersangka kini masih menjalani pemeriksaan penyidik di Mapolres Pasuruan.
Untuk mempertanggung jawabkan apa yang sudah dilakukan, tersangka perbuat akan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara. (ard/R01)