Majalahfakta.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lebak berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja di daerah hukum Polres Lebak.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ilman Robiana membenarkan pengungkapan tersebut.
“Ya, Sat Resnarkoba Polres Lebak kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis ganja di daerah hukum Polres Lebak, ” ujar Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra melalui Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana.
“Satu Pelaku inisial WK (25) warga Kp. Cinangga, Desa Bayah Timur, Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak berhasil diamankan dengan barang bukti 32 (tiga puluh dua) bungkus klip plastik bening didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja, satu buah toples bulat kaca didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dan satu unit hp android merk samsung, ” kata AKP Ilman
“Sebelumnya berdasarkan informasi dari masyarakat, kita menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan selama sepekan. Alhamdulillah pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan di rumahnya Kp. Cinangga Desa Bayah Timur Kecamatan Bayah Kabupaten. Lebak, ” ungkap Ilman
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo 111 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup”tegas Ilman
Sementara itu Kasihumas Polres Lebak Iptu Jajang Junaedi menegaskan, Polres Lebak berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba di daerah hukum Polres Lebak.
“Kami mengimbau kepada warga masyarakat khususnya para pemuda jangan sekali-kali mencoba menggunakan narkoba, karena akan merusak masa depan dan generasi bangsa, ” imbau Kasihumas. (din/wis)