FAKTA — Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) resmi membebaskan lahan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) seluas sekitar 1,8 hektar di Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Ngawi. Pembelian lahan tersebut menelan anggaran sekitar Rp3,1 miliar dan telah dibayar lunas oleh pemerintah daerah, Kamis (21/5/2026).
Pengadaan lahan makam ini dilakukan sebagai langkah antisipasi atas semakin meningkatnya kebutuhan lahan pemakaman masyarakat di wilayah perkotaan Kabupaten Ngawi.
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Ngawi, Maftuh Affandi, mengatakan bahwa lahan seluas kurang lebih 18.000 meter persegi tersebut dibeli dengan harga sekitar Rp170 ribu per meter persegi.
“Alhamdulillah sudah dibayar lunas dengan nilai sekitar Rp3,1 miliar, luas tanah kurang lebih 18.000 meter persegi. Lokasi ini diperkirakan mampu menampung sekitar 3.500 makam,” ujar Maftuh saat dikonfirmasi media.
Pengadaan lahan makam tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama empat kelurahan, yakni Kelurahan Pelem, Kelurahan Karangtengah, Kelurahan Ketanggi, dan Kelurahan Margomulyo. Keempat wilayah tersebut sebelumnya menyatakan kebutuhan mendesak terkait ketersediaan lahan pemakaman bagi masyarakat.
Menurut Maftuh, keberadaan TPU baru ini diharapkan mampu menjadi solusi jangka panjang atas keterbatasan lahan makam di kawasan perkotaan Kabupaten Ngawi.
“Intinya pemerintah hadir untuk menjawab kebutuhan masyarakat terkait ketersediaan makam. Semoga dengan adanya lahan baru ini kebutuhan pemakaman warga bisa teratasi,” tambahnya.
Dengan terealisasinya pengadaan lahan makam tersebut, Pemerintah Kabupaten Ngawi menunjukkan komitmennya dalam penyediaan fasilitas pelayanan dasar bagi masyarakat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan lahan pemakaman yang layak dan memadai. (Zamhari)






