FAKTA – Pemkab Lamongan tidak lagi melakukan pengadaan mobil dinas (mobdin) baru tahun ini. Untuk operasional kepala dinas, dibebaskan menyewa mobil.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Lamongan, Khusnul Yaqin, menjelaskan, pemerintah mengambil kebijakan sewa dengan biaya Rp15 juta per unit setiap bulannya. Sewa ini dilakukan selama setahun. Jika masih dibutuhkan, maka bisa dilakukan perpanjangan lagi sewanya.
“Daerah lain sudah mulai menerapkan kebijakan tersebut. Daerah diberikan kebebasan bisa terkait kendaraan operasional, bisa dengan pengadaan baru atau sistem sewa untuk efisiensi dan mengurangi jumlah aset,” jelasnya.
Menurut Khusnul, setiap tahun jumlah aset terus bertambah. Kendaraan operasional dinas yang sudah tidak bisa difungsikan karena kerusakan, akan masuk aset.
Khusnul menilai sistem sewa akan menguntungkan. Alasannya, maintenance, penggantian suku cadang maupun perpanjangan STNK menjadi kewenangan penyedia sewa yang bisa mengurangi beban pengeluaran daerah.
“Meski sewa, kita bisa minta kendaraan yang terbaru. Artinya, menyesuaikan dengan kebutuhan operasional instansi terkait,” terangnya.
Kendaraan yang dinilai butuh peremajaan bisa segera dilelang, kemudian hasilnya bisa digunakan untuk sewa baru.
“Kalau kerusakannya tidak parah nilai jualnya masih tinggi bisa digunakan untuk sewa baru,” ujarnya.
Khusnul menambahkan, saat ini belum ada rencana pengadaan baru untuk mobil dinas pejabat. Operasional masih memanfaatkan kendaraan yang ada. Tahun ini, lanjut dia, kemampuan sewa masih 14 unit mobil.
“Akan kita cukupi bertahap nantinya, mungkin alternatif tetap sewa,” tuturnya. (ari)