Pemerintah Tetapkan PPN 12 Persen Diberlakukan Per 1 Januari 2025, Kebutuhan Pokok Dibebaskan

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers.

FAKTA – Pemerintah telah mengumumkan dan menetapkan terkait kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen dan berlaku pada 1 Januari 2025.

“Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari,” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).

“Barang-barang yang dibutuhkan masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen, seluruhnya bebas PPN. Jadi, nanti ada yang kita berikan fasilitas, yaitu untuk barang-barang tertentu,” lanjut Menko Airlangga.

Adapun kebutuhan pokok yang akan bebas PPN di antaranya beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.

Bagi bahan makanan lain yang dikenakan PPN 12 persen, pemerintah akan memberikan stimulus atau paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah.

Selain itu, pemerintah bakal menanggung PPN 1 persen untuk barang kebutuhan pokok dan penting seperti MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri. (hms/red)