Majalahfakta.id – Dua pelaku pembobol gerai telepon seluler milik Sisworo, Songgom Lor, Kecamatan Songgom, berhasil diamankan Unit reskrim Polsek Songgom.
Pelaku berinisial FA (20) dan SUT (25), melakukan aksinya dengan cara membobol plafon gerai “INNEZ Cell. Peristiwa tetsebut baru diketalui Senin (18/04/2022) dengan melihat banyaknya puing plafon berjatuhan di lantai.
Pelaku berhasil mencuri delapan unit telepon seluler dengan berbagai merk, 23 voucher pulsa, charger, memori, flashdisk, power bank dan handset serta laptop milik korban. Diperkirakan total kerugian mencapai Rp 10 juta rupiah” imbuh Sarjono.
Sisworo kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Songgom. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Donggom bekerjasama dengan Polres Brebes melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Penyeledikan Polsek Songgom bersama dengan Unit Reskrim Polres Brebes berhasil mengamankan pelaku Pelaku FA dan SUT warga desa songgom. Saat ini pelaku diamankan di Polres Brebes untuk dilakukan penyidikan.
Kedua pelaku dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana, penjara maksimal lima tahun. (dun)






