Pelaku Penggelapan Mobil Rental Ditangkap Tim Resmob Polresta Mamuju

Resmob Satreskrim Polresta Mamuju menangkap 2 orang pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil rental.

FAKTA – Tim Resmob Polresta Mamuju berhasil menangkap 2 orang pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil rental. Dalam aksinya, pelaku menyewa mobi rental kemudian dijual di wilayah Sulsel.

Penangkapan pelaku penggelapan mobil rental ini menunjukkan keseriusannya dalam memberantas jaringan kejahatan di wilayah hukum Polresta Mamuju sehingga patut diberi acunan jempol.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar mengatakan bahwa kedua pelaku yang ditangkap itu berinisial SU (39) Warga Kabupaten Mamasa dan MM (35) warga Kabupaten Mamuju Tengah.

Lanjut dia menjelaskan, dalam pengungkapan kasus tersebut bermula atas adanya laporan terhadap korban berinisial SN (68) dengan Laporan Polisi: LP / B / 50 / III / 2024 / SPKT / RESTA MAMUJU / SULBAR tanggal 15 Maret 2024 perihal dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan.

Kemudian, atas laporan tersebut, Tim Resmob Polresta Mamuju melakukan penyelidikan kasus itu hingga akhirnya berhasil menangkap kedua orang pelaku pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2024.

Selain kedua tersangka, pada penangkapan itu tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju juga dapat mengamankan barang bukti kendaraan roda empat sebanyak dua unit yang telah dijual oleh tersangka di Kabupaten Pinrang dan kota Makassar wilayah Sulawesi selatan. (Sulsel).

Adapun barang bukti kendaraan roda empat yang diamankan , 1 unit mobil Daihatsu Terios warna putih, dan 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna putih.

Kronologis kejadian, awalnya pelaku Lk. SU datang ke rental milik korban menyewa 1 unit mobil Daihatsu Terios selama 1 bulan dengan membayar sebesar Rp5.000.000 dan beralasan memakai mobil untuk mengurus perpindahan tugasnya dari Mambi ke kantor Pemprov Sulbar namun hilang dan handphone tidak bisa dihubungi sehingga korban membuat laporan pengaduan di ruang SPKT Polresta Mamuju.

“Selanjutnya, di tempat yang sama datang pelaku Lk. MM menyewa atau rental 1 unit mobil Toyota Calya selama dua hari dengan membayar sebesar Rp600.000 dan beralasan mau pergi ke acara keluarganya di Kabupaten Polman selama 2 hari namun menghilang dan sudah tidak ada kabar sehingga korban melaporkan kejadian tersebut di Polresta Mamuju,” jelas Kapolresta Mamuju.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku SU (39) dan MM (35) ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 372 dan 378 KUHPidana,” tutup Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar. (Rahman)