Majalahfakta.id – Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil diamankan unit Resmob Sat Reskrim Polres Grobogan. Tersangka berhasil menggasak alat sarana dan prasarana seperti laptop, printer, set speaker, set mikrofon, televisi, monitor dan buku pelajaran di di lima SD Negeri.
“Penangkapan tersangka bermula saat personel Resmob Polres Grobogan melakukan hunting dan mencurigai adanya seseorang menggunakan sepeda motor dengan plat dimodifikasi,” ujar Kapolres Grobogan, AKBP Jury Leonard Siahaan saat konferensi pers Senin (17/5/2021).
Baca Juga : Ini Motif Pelaku Dugaan Penganiaya Perempuan di Malam Takbir
Polisi berhasil mengamankan pelaku bernama Romani (38), warga Desa Gagaan, Kecamatan Kunduran. Pelaku berhasil dibekuk Polisi di daerah Ganesha, Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi, Jumat (16/5/2021).
Petugas langsung menghentikan motor tersebut dan memeriksa pengendara. Saat diperiksa, pengendara membawa printer yang akan dijual di sekitar Ganesha Purwodadi.
“Ketika diinterograsi, pelaku mengaku perangkat printer yang dibawanya itu merupakan curiannya di sekolah-sekolah dasar yang berada di Wirosari, Geyer dan Toroh,” jelas AKBP Jury.
Baca Juga : Selama Lebaran, Polisi Gencar Razia Balon Udara dan Petasan
Lima SD Negeri di Kabupaten Grobogan yang menjadi sasaran pelaku antara lain SDN 2 Tanjungrejo Wirosari, SDN 3 Sambirejo Wirosari, SDN 3, SDN 2 Geyer, SDN 2 Ledokdawan Geyer, dan SDN 4 Sindurejo, Kecamatan Toroh.
Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian barang-barang elektronik dari kelima sekolah dasar tersebut. Pelaku nekat melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan keluarganya sehari-hari.
“Saya muter saja. Ada sekolahan, ya saya masuki. Saya mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi,” ujar pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Kini untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya pelaku ditahan di Mapolres Grobogan. (ren)