Bank Mandiri Blokir Sepihak Rekening Donasi Publik, Mas Botok Pastikan Gerakan Warga Pati Tak Akan Mati

Supriyono atau Mas Botok saat beri keterangan atas rekeningnya diblokir sepihak oleh Bank Mandiri. (Foto : Faiz)

FAKTA — Tindakan pemblokiran sepihak terhadap rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono atau yang akrab dipanggil Mas Botok, mendadak memicu gelombang solidaritas dan sorotan publik di media sosial. Pembekuan akses finansial tersebut terjadi di tengah persiapan aksi unjuk rasa, di mana rekening terkait menyimpan dana sebesar Rp80,9 juta yang merupakan gabungan saldo pribadi dan donasi swadaya masyarakat untuk membiayai operasional serta logistik para demonstran.

Supriyono mengecam keras kebijakan pemblokiran yang dinilainya tidak transparan dan terkesan tebang pilih. Menurutnya, dana yang terkumpul murni berasal dari sumbangan warga sipil untuk menyokong gerakan pembangunan dan perjuangan rakyat, bukan berasal dari aktivitas ilegal atau tindak pidana perbankan.

“Bukan hanya warga Pati atau kawan-kawan MBB saja yang bereaksi, tetapi seluruh rakyat Indonesia ikut marah. Ini diblokir sementara tidak ada keterangan yang jelas. Kalau itu kriminal, misalnya transaksi narkoba, silakan diblokir karena ada unsur transaksi haram. Tapi ini donasi bantuan dari rakyat kok untuk membangun negeri, kok diblokir? Ini sebuah bentuk kedzaliman. Bank Mandiri harus ada pertanggungjawaban atas keputusan ini,” tegas Supriyono saat diwawancara (23/8/2026).

Terkai kondisi teknis rekeningnya, Supriyono menyebutkan bahwa dirinya masih dapat menginstal dan mengakses aplikasi digital Livin’ by Mandiri di telepon selulernya untuk sekadar memeriksa info saldo. Namun, fungsi transaksi keluar telah dibekukan total oleh sistem perbankan. Kendati demikian, pasokan donasi dari masyarakat masih terus mengalir masuk hingga diperkirakan menembus angka cumulative lebih dari Rp100 juta.

“Aplikasi digitalnya masih bisa saya buka. Pemblokiran ini membuat rekening tidak bisa digunakan untuk transaksi keluar, tetapi ternyata masih bisa menerima pengiriman transfer masuk. Kami belum sempat mengurus langsung ke kantor cabang karena terkendala jam operasional layanan yang libur pada akhir pekan,” jelasnya.

Menanggapi kegaduhan yang berkembang di ruang publik, manajemen Bank Mandiri menyampaikan permohonan maaf tertulis atas ketidaknyamanan nasabah. Pihak bank menegaskan bahwa langkah pembekuan rekening tersebut bukan atas kehendak sepihak perbankan, melainkan murni pemenuhan kewajiban regulasi berdasarkan perintah tertulis resmi dari Aparat Penegak Hukum (APH) demi kepentingan penyelidikan perkara yang sedang berjalan.

Di sisi lain, pembekuan rekening donasi gerakan sipil ini memicu kritik keras dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) serta sejumlah pengamat hukum. YLBHI menilai bahwa tindakan pembatasan akses finansial terhadap aktivis maupun koordinator massa di tengah momentum menyampaikan aspirasi berpotensi mencederai hak kebebasan berpendapat yang dijamin undang-undang, terlebih jika tidak dibarengi dengan transparansi dasar hukum dan pembuktian keterlibatan pidana yang jelas.

Meski diterpa hambatan pembekuan logistik finansial dan maraknya seruan netizen untuk mengosongkan saldo perbankan, Supriyono memastikan bahwa konsolidasi masyarakat Pati tidak akan surut. Pihaknya menegaskan belum ada rencana untuk menggelar aksi penggerudukan kantor cabang perbankan, melainkan berfokus penuh memastikan alur perjuangan rakyat tetap berjalan.

“Kami belum berpikir untuk menggeruduk kantor cabang Pati. Yang paling penting bagi kami adalah bagaimana caranya gerakan perjuangan ini tetap berlanjut. Meskipun ada hambatan dan pemblokiran rekening, kami tidak akan patah semangat dan akan terus berjalan,” pungkas Supriyono. (fa)