Daerah  

PC PMII Ngawi Kecam Penggunaan Pendopo Wedya Graha untuk Musancab PDI-P Ngawi, Singgung UU Pemilu dan Netralitas Fasilitas Negara

PMII Ngawi. (Foto: Zamhari/majalahfakta.id )

FAKTA – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Ngawi mengecam penggunaan Pendopo Wedya Graha sebagai lokasi kegiatan Musyawarah Anak Cabang (Musancab) PDI Perjuangan Ngawi. PC PMII Ngawi menilai penggunaan fasilitas milik pemerintah daerah untuk agenda internal partai politik merupakan langkah yang tidak etis dan mencederai prinsip netralitas aset negara.

Menurut Ketua PC PMII Ngawi, Pendopo Wedya Graha adalah fasilitas negara yang dibiayai dari uang rakyat dan seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas, bukan kepentingan politik kelompok atau partai tertentu.

“Pendopo itu rumah rakyat, bukan rumah partai. Ketika digunakan untuk agenda internal partai politik, maka wajar jika publik mempertanyakan keberpihakan pemerintah daerah,” tegas Ketua PC PMII Ngawi, Selasa (22/4/2026).

PC PMII Ngawi juga menyoroti sejumlah regulasi yang mengatur larangan penggunaan fasilitas pemerintah dalam aktivitas politik. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 280 ayat (1) huruf h secara tegas melarang pelaksana, peserta, maupun tim kampanye pemilu menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Meski demikian, PC PMII Ngawi mencatat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 memberikan ruang penggunaan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan untuk kegiatan kampanye dengan syarat tertentu, yakni harus mendapat izin dari penanggung jawab tempat serta hadir tanpa atribut kampanye seperti bendera, logo, maupun pakaian partai.

Namun PC PMII Ngawi menegaskan, substansi aturan tersebut justru memperlihatkan bahwa penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik memiliki batasan ketat dan tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

“Kalau dalam konteks kampanye saja ada syarat yang sangat ketat, apalagi untuk agenda internal partai. Jangan sampai fasilitas pemerintah diperlakukan seolah aset yang bebas dipakai kepentingan politik,” lanjutnya.

PC PMII Ngawi menilai penggunaan pendopo untuk Musancab berpotensi menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus terhadap partai tertentu, sekaligus mencampuradukkan batas antara institusi pemerintah dan kepentingan politik praktis.

“Ini preseden buruk bagi demokrasi lokal. Pemerintah harus berdiri di atas semua golongan, bukan memberi kesan dekat dengan salah satu kekuatan politik,” ujarnya.

Karena itu, PC PMII Ngawi mendesak Pemerintah Kabupaten Ngawi membuka secara transparan dasar hukum, mekanisme izin, serta kebijakan pemanfaatan Pendopo Wedya Graha agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Ngawi maupun DPC PDI Perjuangan Ngawi terkait polemik penggunaan Pendopo Wedya Graha untuk kegiatan Musancab tersebut. (Zamhari)